|

Penambahan berkas Perangkat Desa Silombu Terungkap: DPRD Toba Desak Tindakan Tegas!


hariancentral.net | Toba  – Penjaringan perangkat Desa Silombu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, diwarnai skandal pemalsuan berkas atas nama Adnes Sitorus. Hal ini terungkap dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor Camat Bonatua Lunasi pada Jumat (12/09/2025), yang dihadiri oleh Camat Judiman Silitonga, Kepala Desa Silombu Juanda Tambun, anggota DPRD Toba Dapil 2 Bisman Sirait, serta pihak pelamar dan pendamping.

 

Angelina Pesta J Tambun, pelamar yang merasa dirugikan, mempertanyakan mekanisme penjaringan yang dinilai tidak transparan. Sardi Sinambela, pendamping Angelina, mengecam pernyataan Kepala Desa Silombu yang mengklaim memiliki hak prerogatif untuk memilih siapa pun yang dikehendaki, terlepas dari hasil penjaringan.

 

"Kalau memang semuanya hak istimewa Kepala Desa, mengapa harus ada penjaringan? Ini jelas tidak adil bagi pelamar lain," tegas Sardi Sinambela.

 

Sardi juga menyoroti dugaan pemalsuan data atau berkas yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat umum) dan Pasal 68 UU PDP (pemalsuan data pribadi), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Ia mendesak PMD dan Kabag Hukum untuk menindak tegas permasalahan ini demi keadilan.

 

Anggota DPRD Toba, Bisman Sirait, mengungkapkan bahwa dalam klarifikasi tersebut ditemukan banyak kejanggalan, termasuk dugaan penambahan berkas SK Kader yang tidak dilampirkan dalam berkas penjaringan awal. "Apa yang sudah ditetapkan dalam penjaringan, jangan ditambah atau dikurangi. Penambahan SK Kader itu jelas pelanggaran," tegas Bisman.

 

Bisman menambahkan, meskipun Kepala Desa memiliki wewenang dalam administrasi, penambahan berkas tidak dibenarkan. Ia meminta Camat dan Kepala Desa untuk berkonsultasi dengan PMD, Asisten I, dan Kabag Hukum.

 

"Terkait penambahan berkasnya itu, menurut saya", apa yang dari penjaring itu sebenarnya jangan di tambah jangan di kurangi. Ternyata ada penambahan SK dari Kader itu yang tidak dilampirkan di berkas penjaringan. Dan itu saya katakan adalah pelanggaran. Jadi tingkat dimana pelanggarannya itu, dan itu tingkat dimana pelangarannya itu, mungkin Kabag Hukum lah yang tahu. Kita sudah SK kan penjaring itu jangan lagi ada yang tambah dan di kurangi setelah sampai di kantor Kecamatan. Biarpun ada hak wewenang Kepala Desa bagian administrasi tapi jangan jadi di tambah, yang ada itu di pertimbangkan. Jadi masalah itu nanti keputusan nya ada di Bupati nanti", tutup Bisman.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng proses demokrasi di tingkat desa dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Masyarakat Toba menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan perangkat desa, serta meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan berkas ini.agus

Komentar

Berita Terkini