hariancentral-kutacane : Ketangkasan Institusi Penegak Hukum.Kejaksaan Tinggi(Kejati).Provinsi Aceh,dalam Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi kembali menggemparkan wilayah Aceh.
3 Pejabat teras dari Aceh jaya dijadikan tersangka dalam dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR) .Rp.38,4 Miliar .Sumber Dana.Dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.Tahun 2019 hingga 2023.
Tidak tanggung-tanggung.Tiga Pejabat yang ditetapkan tersangka itu merupakan Pejabat teras diwilayah setempat.Bahkan.Salah satu diantaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Aceh Jaya.Periode 2024-2029.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh.Melalui Pers rilisnya.Yang dikirim langsung kepada Biro Media Central.7/9/2025.Membenarkan.Penetapan/Penahanan tiga tersangsa oknum pejabat tersebut.
Dalam Siaran Pers rilianya. Menerangkan.Rabu.13 Agustus 2025.Pihak Kejati Aceh telah melakukan Penahanan terhadap tersangka oleh TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Diantaranya"
S.(Wiraswasta/Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produssn Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya(KPSM)/Anggota DPRK Aceh Jaya Periode 2024-2029).
Selanjutnya.TM.(kepala Dinas Pertanian Kabupaten .Aceh Jaya tahun 2017 -2020,dan Plt.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya bulan Januari tahun 2023 sampai dengan 2024)
Selanjutnya.TR(Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh jaya bulan Maret Tahun 2021 sampai dengan 2023,dan Sekda Kabupaten Aceh Jaya.
Setelah dilakukan Pemeriksaan bagi tersangka.Rabu.13 Agustustus 2025.Sebelum dilakukan Penahanan pada Tersangka. terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh ,setelah dinyatakan dalam kondisi sehat.Tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rutan Klas llB Banda Aceh.
Penahanan itu juga didukung dengan bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung Jawab dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat dikabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/ Koperasi Prudusen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019-2023 .
Secara detiel.Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.Dalam Pers rilisnya menguraikan penetapan tersangka
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan saksi-saksi,ahli dan surat serta barang bukti berupa Dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan program peremajaan Sawit Rakyat di kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Prudusen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.Telah diperoleh barang bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh.S.TM dan TR,dengan sangkaan pasal:
Primair:Pasal 2 ayat(1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jo.Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jo.Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagai putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHP yang menjelaskan.Bahwa"Penetapan tersangka harua berdasarkan minimal dua alat bukti.Selanjutnya pasal 1 angka 14 KUHP Menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana .
Sebagai catatan.Kasus yang merugikan negara ini tergolong sadis.Terstruktur dan Masif. Ungkap Warga Revormis Aceh Tenggara.Menyikapi.
Pasalnya.Lanjutnya"Geram.Pejabat yang diberi kepercayaan Oleh Rakyat.Melalui Pilihan Rakyat.Malah menjadi Penghianat Rakyat.Menjual nama rakyat hingga merampas yang seharusnya menjadi milik rakyat.
Seperti yang terjadi di kabupaten Aceh jaya tersebut.Tuturnya pada central.8/9/2025.
Bayangkan saja.Sambung beliau kembali. Menggunakan nama koperasi/Kelompok Mengajukan Proposal Permohonan dana.Melampirkan jumpah lahan perkebunan sebanyak 599 dengan lahan seluas.1,536,7 hektar. Yang didukung Rekomendasi dan tahapan verifikasi. Semudah membalikan telapak tangan mereka mencicipi uang rakyat dengan skala besar.Parahnya.Lahan yang disebutkan dalam.proposal pun diketahui merambah milik hak orang lain.Bahkan sadisnya dana itu tidak dilakukan penanaman pada wilayah yang disebut.Artinya"Ini penipuan besar pada negara sehingga berdampak pada kerugian negara dan masyatakat.Hukuman yang layak bagi mereka adalah penjara seumur hidup. Pasalnya.Wakil Rakyat yang seharusnya merakyat.Malah menjadi penghianat rakyat.
Kita warga agara harus acungi jempol pada pihak Kejati Aceh.Melakukan pemberantasan korupsi tampa pandang bulu.
Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi Pejabat aceh tenggara.Khususnya ketua DPRK agara.Deni Febrian roza. Agar berhati-hati menjalankan tupuksinya sebagai wakil rakyat.
Pasalnya.Beber warga Revormis lugas.
Saat ini.Nama Deni Febrian roza selaku ketua DPRK agara benar-benar sudah mbak selebritis dengan berbagai isu yang kuat melibatkan dirinya.
Bukan saja menyangkut anggaran dana APBK.Kebijakannya dianggap bertentangan dengan undang-undang penyalahgunaan wewenang jabatan.Namun"Nama ketua DPRK agara ini juga sangat disayangkan sampai pada tingkat bermain pada anggaran dana desa. Sehingga menghebohkan jagat maya.Bupati agara pun akhirnya sempat angkat bicara.
Jika benar dugaan itu dapat dibuktikan secara hukum.Niscaya pasti berdampak pada nama Partai Golkar.Kridibilitas partai golkar dari tingkat kabupaten hingga pusat akan buruk.
Kita berharap.Agara dapat menjadi daerah yang berkembang.Meraih Perbaikan sesuai harapan bupati/wakil bupati terpilih.Bukan sebaliknya.Malah terpuruk akibat buruknya moral para pejabat.
Saya yakin.Berbagai tindakan pejabat diagara ini sudah dikantongi oknum penegak hukum.Jika saat nya tiba.Pejabat agara juga bakal akan dijemput oleh KPK mau pun kejaksaan Tinggi Aceh.Bertobatlah sebelum terlambat.Pasalnya"Sepandai-pandai tupai melompat.Sekali-kali pasti akan jatuh.Selagi jadi pejabat mumgkin anda-anda bisa selamat.Setelah pensiun tampa jabatan.Lambat laun hukum akan bertindak.Hidup hanya menunggung giliran.Jangan sok hebat. Apa lagi membenci dan zalim pada orang yang menyuarakan suara rakyat.Jadi seperti lilin.Rela meleleh asal dapat memberi cahaya bagi umat.Pungkas warga Revormis.Yang minta identitasnya dirahasiakan/Dar

