|

Pertemuan Klarifikasi Pengangkatan Perangkat Desa Silombu Diwarnai Kejanggalan



hariancentral.net | Bonatua Lunasi, Toba - Pertemuan klarifikasi terkait pengangkatan perangkat Desa Silombu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, yang digelar pada Jumat, 12 September 2025, diwarnai sejumlah pertanyaan dan kejanggalan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat disposisi Dinas PMDPPA Kabupaten Toba tertanggal 29 Agustus 2025.

 

Angelina Pesta J Tambun, pelapor dalam kasus ini, didampingi oleh ayahnya dan Sardi Sinambela sebagai perwakilan masyarakat, mengungkapkan kekecewaannya atas sejumlah temuan dalam pertemuan tersebut.

 

Salah satu poin yang disoroti adalah kesalahan penulisan nama Kepala Desa Silombu dalam "Berita Acara Klarifikasi / Verifikasi Perekrutan Perangkat Desa Silombu Tahun 2025". Dalam dokumen tersebut, nama kepala desa tertulis "Juanda Sitorus", padahal seharusnya adalah "Juanda Tambun".

 

"Ini adalah keteledoran yang sangat fatal dalam sebuah dokumen resmi," ujar Sardi Sinambela. "Jika ini disengaja, bisa jadi ini merupakan pemalsuan identitas dalam dokumen, yang dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 392 UU 1/2023 tentang pemalsuan akta otentik."

 

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah adanya tanda tangan atas nama "Juanda Sitorus (Kades)" dalam berita acara tersebut. Sardi Sinambela mempertanyakan bagaimana bisa seorang kepala desa menandatangani dokumen dengan nama yang bukan miliknya.

 

"Apakah kepala desa tidak tahu membaca, ataukah ini disengaja? Ini akan menjadi bukti atas pertemuan hari ini," tegas Sardi.

 

Selain nama kepala desa, berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Bisman Sirait (Dewan), Judiman Silitonga (Camat), dan Ramses Tambun (Wakil Tim Penjaring).

 

Kasus ini masih akan terus bergulir dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi keadilan dan kebenaran. Agus

Komentar

Berita Terkini