hariancentral-kutacane : Dugaan Penyimpangan Dana Desa(DD) Lawe Stul.Kecamatan Darulhasanah.Kabupaten Aceh Tenggara(Agara). Terus mencuat.
Media central.Kembali menyerap inpormasi.Oknum kepala desa lawe stul.Diduga kuat.Melakukan Tindakan Pidana Korupsi.Melalui BLT. Anggaran Dana Desa tahun 2024.
Selain itu.Oknum kepala desa lawe stul juga dituding,melakukan Penyimpangan dari kegiatan ketahanan Pangan.Parahnya"Indikasi korupsi itu,bukan saja terjadi pada tahun 2024.Namun,kegiatan pada anggaran tahun 2025.Masa berjalan terlihat nyata bobrok alias sarat Korupsi.Kolusi dan Nevotisme(KKN).Seperti.Pekerjaan pada Rabat beton.
Sumber lain juga menjelaskan.
Dana Desa Lawe Stul.Kecamatan Darulhasanah.Menjadi Cermin.Bagaimana Kebijakan Nasional yang dirancang untuk mensejahterakan rakyat bisa berubah arah di tangan pelaksana desa. Pasalnya"Dana Desa digodok dengan sekian rupa tampa merujuk pada petunjuk juknis.
Contoh prinsifilnya.Terang sumber.Jum'at malam.22/8/2025.Kepada central.
Dari Pagu.Rp.752,266 juta.Pencairan tercatat.Rp.327,405 juta pada maret dan Rp.424,860 juta pada Oktober.
Angka-angka itu terlihat rapi,namun ketika dibedah lebih dalam,fakta menunjukan.Belanja tidak tunduk pada aturan yang sudah ditentukan.
Seperti"Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023.Tentang Skala Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2024.
Diterangkan.
Ada tiga proses utama yang wajib dijalankan.Yakni.BLT. Minimal 10 persen hingga maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Selanjutnya.Ketahanan Pangan dan hewani sekurang-kurangnya 20 persen,serta penanganan stanting yang nyata dan terukur.
Anehnya.Di lawe Stul menunjukan.BLT hanya Rp.32,4 juta.Atau 4,3 persen dari pagu.Artinya"Jauh dibawah batas minimal Rp.75,2 juta.
Selanjutnya.Ketahanan Pangan hanya disentuh lewat Pengerasan jalan usaha tani.Rp.84,4 juta. Ini juga jauh dari ambang batas 20 persen.Yang seharusnya.Rp.150,4 juta.
Untuk Stanting hanya.Rp. 3,52 juta yang dialokasikan,Jumlah yang lebih mirip formalitas dari pada keseriusan kebijakan.
Sayangnya.Terang sumber .Anggaran dana desa itu malah membengkang pada kegiatan-kegiatan yang tidak menjadi Prioritas nasional.
Dana desa dipakai untuk dukungan seremonial.Seperti"Atribut Linmas,hingga pakaian dinas.Oprasional Pemerintah desa dipecah-pecah:Koordinasi,ATK,Listrik,honorarium, kerawanan sosial,Bahkan parahnya.Angka itu menembus hingga.Rp.33 juta.
Padahal.Regulasi PMK 146/PMK.07/2023 Pasal 32.Membatasi uang persediaan dan oprasional maksimal 3 persen dari pagu. Artinya.Sudah melampaui batas hingga 10 juta.Sebuah pelanggaran terang benderang yang tidak bisa ditutupi pada laporan resmi.
Dugaan yang dilakukan oknum kepala desa itu,semakin kuat lagi Munculnya kegiatan ganda.Fasilitas Jamban umum. Yang dianggarkan dua kali dengan angka yang sangat fantastik. Dan masih banyak anggaran yang diduga menyimpamg dari regulasi yang ada.Menimbulkan terjadinya Mark'up.Sebuah celah klasik yang merugikan rakyat.Parahnya.Oknum kepala desa lawe stul sangat berani menggodok anggaran BLT yang diperuntukan untuk masyarakat miskin.
Selain itu.Warga juga sangat menyayangkan.Bupati dan APH tidak mengambil tindakan cepat demi kepentingan masyarakat.
Menurut sumber.Jika Camat Darulhasanah dan kepala desa lawe stul tidak.dicopot.Jangan harap.Dugaan korupsi dana desa lawe stul dapat berhenti.Dipredeksi kuat akan semakin meladi.
Disebutkan juga.Terjadinya berbagai dugaan Penyimpangan dana desa.Yang dilakukan oknum kepala desa setempat.Akibat moral kepala desa sudah cenderung kecanduan dengan permainan judi online.Akibatnya.Dana desa semenjak dia menjabat benar-benar nyata bobrok sarat KKN.
Bukti dugaan itu juga.Langsung dikirim kembali kepada biro media central. Terlihat.Oknum kepala desa bermain judi online menggunakan HP pribadinya didepan warga.
Sumber meminta.Agar dokumen yang dikirimkan dapat dirahasiakan dengan baik.
Menurut dia.Jika dokumen itu bocor.Secara otomatis.Kepala desa pasti mengetahuo pelakunya.Pasalnya.Lokasi itu pasti diketahui oknum kepala desa dan pasti mengingat.Siapa-siapa saja yang ada pada saat itu.Permain judi online.Jenis Sketer diduga.Salah satu hobi yang tidak bisa dilepas oleh oknum kepala desa.
Sayangnya.Kendati bermacam isu dugaan terus dipublikasikan media central.Sampai saat ini.Oknum kepala desa.Tetap tampak takut melayani biro media central untuk komfirmasi.Sehingga klarifikasi tidak terserap dengan baik/Dar