|

Sudah SP3, Satpol PP Diultimatum Komisi IV: Bongkar Trotoar yang Diaspal Dara Kupi


Hariancentral-Net I Medan, Satpol PP Kota Medan diminta segera membongkar aspal yang dibangun tanpa izin di atas trotoar di kawasan Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, menyebut perlu tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha Dara Kupi.


Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dijadikan area parkir oleh pengelola Dara Kupi. Hal ini bahkan sudah sampai pada penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Afri Rizki pun meminta tidak ada lagi toleransi.


"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah memberikan SP3. Jadi tidak ada alasan lagi menunda pembongkaran. Satpol PP harus segera bertindak,” tegas Rizki, Minggu (11/5/2025).


Politisi Partai NasDem menekankan setelah aspal dibongkar, pengelola Dara Kupi wajib mengembalikan kondisi trotoar seperti semula. Bila ditemukan kerusakan akibat pembangunan atau pembongkaran, tanggungjawab penuh tetap berada di pihak Dara Kupi.


“Trotoar itu fasilitas umum, bukan milik pribadi. Harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki. Kalau ada kerusakan, pengelola harus memperbaikinya,” ujarnya.


Rizki juga meminta Dinas Perhubungan Medan untuk ikut turun tangan melakukan pengawasan, agar trotoar tersebut tidak kembali disalahgunakan.


Ia berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak semena-mena menggunakan ruang publik. 


“Silakan berinvestasi di Medan, kami terbuka. Tapi jangan langgar aturan. Ini harus jadi contoh, bahwa Pemko Medan serius dalam menegakkan ketertiban,” pungkas dia. 


Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, sebelumnya mengungkapkan bahwa SP3 kepada Dara Kupi telah resmi diterbitkan sejak Selasa (6/5/2025). Pihaknya memberikan surat tersebut setelah dua peringatan sebelumnya tak diindahkan.


“SP3 sudah saya tandatangani. Artinya, Pemko Medan kini punya kewenangan penuh untuk membongkar aspal tersebut secara langsung,” katanya, Rabu (7/5).


Diketahui, pelanggaran yang dilakukan pengelola Dara Kupi bukan hanya karena membangun di atas trotoar tanpa izin, tetapi juga karena menyalahgunakan area sebagai tempat parkir pengunjung.


Kini bola ada di tangan Satpol PP Kota Medan. Publik menunggu, apakah penegakan aturan ruang publik di Kota Medan benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu.(Pul)

Komentar

Berita Terkini