|

Ringan Tangan U Diserahkan Keluarga Kepolres Batubara


BATUBARA -Central : Aminah (30) warga Desa Kualasikasim Kecamatan Seibalai Kabupaten Batubara terpaksa menyerahkan U (39) suminya ke Polres Batubara kerap ringan tangan (Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga KDRT) Rabu (30/4-2025).


Dasar Nomor : LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 29 April 2025 atas nama pelapor Aminah bersama saksi-saksi Ayah Kandungnya Agus Salim dan Ibuknya Robiah.Kepada hariancentral.net Prerss Release Polres Batubara disampaikan Kasie Humas Polres Batubara IPTU Ahmad Fahmi SH membenarkan keluarga Aminah menyerahkan terduga tersangka U melanggar Tindak Pidana Kekerasan Didalam Rumah Tangga (KDRT) sekira Pukul 06.00 Wib sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


Kronogisnya kejadiannya Pelapor berada dirumahnya di Dusun VII Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai bersama dengan Terlapor (U).Kemudian terlapor mengatakan kepada pelapor agar meminta bagian rumah kepada ayah pelapor. Pelapor menolak permintaan Terlapor sehingga pertengkaran mulut, lalu Terlapor  melakukan penaganiayaan dengan cara memukul kaki pelapor dan mencekik Leher pelapor yang mengakibatkan pelapor mengalami luka memar pada bagian kaki dan luka gores pada bagian Leher.Terlapor kini mendekam di Jerusi besi Moko Polres Batubara.(as)

Komentar

Berita Terkini