hariancentral-kutacane :;Bobroknya Tatakelola Anggaran Dana Desa dikecamatan Darulhanah Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Salah satu nya Desa Lawe Stul. Kembali terjawab. Diduga"9 Pendamping Desa dari kecamatan Darulhasah menjadi salah satu Pemicu, maraknya dugaan Korupsi.Kolusi dan Nevotisme itu terlaksana melalui anggaran dana desa.
Pasalnya"Selain oknum camat disinyalir lakukan Pungli pada Proses Pengajuan Dana Desa.Sembari dugaan menerima 1 paket kegiatan dari anggaran dana Desa dengan Modus(Dibalik layar) yang di kelola kepala desa.Parahnya" .9 oknum Pendamping desa pun keciprung gerogoti anggaran dana desa diluar peraturan yang ada.
"9 oknum Pendamping Desa itu dikabarkan.Mengambil kesempatan dalam Pembuatan APBDes dan SPJ desa.
Tindakan Pendamping Desa wilayah Kecamatan Darulhasanah itu disebut sudah melabrak Peraturan Kemendes PDTT No 40 Tahun 2021.Menyalah gunakan Posisi untuk mendapatkan Keuntungan serta meminta dan menerima uang,barang atau menerima Imbalan dalam melaksanakan tugas Pokok dan fungsinya sebagai Pendamping.
"Modus yang tercipta dilapangan.Dari Empat Pendamping Desa ini diduga menerima Pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier,perantara,perdangangan,maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara teknis pembuatan laporan pertanggung jawaban desa.Sementara" Tenaga Pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBDes dan SPJ.Namun Tupoksi nya adalah mendampingi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan. Dan memastikan penyaluran ,perencanaan,pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efesien.Bukan sebalik menjadi spesialis membuat Anggaran Pendapatab dan Belanja Desa(APBDes) dan Surat Pertanggung Jawaban(SPJ). Apa lagi sempat mengkuras anggaran Dana Desa dari Rp.9.000.000.hingga Rp.12.000.000.
Agar dapat memperkaya diri dan golongan hingga sangat berdampak pada perekonomian Masyarakat dan kwalitas Pembangunan melalui anggaran Dana Desa yang ada dikecamatan Darulhasanah Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Contoh Prinsifilnya"Anggaran Dana Desa(DD). Lawe Stul. Selain kegiatan yang di lakukan terkesan mencari keuntungan dengan Skala besar.Dugaan Kegiatan piktif pun dari tahun 2022 hingga 2024 diduga kuat tercipta. Sampai Dana BLT pun disikat oknum kepala desa.
Selain anggaran 2022 hingga 2024.Kegiatan dana desa tahun 2025 Juga dipastikan telah dinanti oleh Masyarakat. Apakah Realisasi dana Tahap l itu ada untuk Penerangan lampu jalan?Anggaran yang sudah diambil dari bank oleh oknum kepala desa disetorkan kerekening siapa,dan Bagaimana kwalitas barangnya serta Harga barang yang di pasang berapa jenis/Merek apa di bayarkan kepada siapa dari rekening siapa akan mencuat pada masanya.
Inpormasi yang sama.Menyangkut Tindakan Nakal.9 Pendamping Desa. Disorot juga oleh Suharto.Dewan Pembina DPD LIRA Aceh Tenggara(Agara).
Kepada wartawan. Suharto menyampaikan.Tindakan Pendamping desa itu di anggap sudah diluar bataa.
Menurut Suharto. Tenaga Pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBDes dan SPJ.
Dalam keterangan pers nya.Suharto berjanji.Adanya temuan dari investigasinya itu Secepatnya akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum(APH) dan Menteri Desa. Pasalnya.Tindakan 9 oknum pendamping Desa itu ditengarai bukan saja terjadi pada anggaran tahun 2025 penarikan dana Tahap l.Melainkan sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelummya.
Dia juga meminta.Agar Pihak DPMK dan.Bupati Aceh Tenggara Untuk mengevaluasi kinerja Sembilan Pendamping Desa kecamatan Darulhasanah kabupaten Aceh tenggara.
Sementara itu.Sabri.Oknum kepala desa lawe stul. Saat di hubungi media central. Melalui Aplikasi.WahtSApP.Jum-at.16 mei dan sabtu.17 Mei 2025.lagi-lagi tidak berani merespon panggilan wartawan central.kendati aktif.Sehingga klarifikasi menyangkut berbagai dugaan Korupsi dana desa dan peran serta 9 oknum Pendamping desa itu juga belum terjawab./Dar