Tebing Tinggi Hariancentral.net : Kinerja Bidang Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dipertanyakan. Kini marak beredar produk makanan berbahasa Cina. Diduga tidak memiliki izin BPOM, tidak teregisterasi untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Staff Bidang Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Wita Lestari didamping Merry, dikonfirmasi Kamis (06/03/2025) di kantor Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, mengatakan akan menindaklanjuti temuan itu. Wita melayani konfirmasi wartawan karena Kepala Bidang Pengawasan Obat dan Makanan Kota Tebing Tinggi tidak berada di Kantor demikian juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi absen, menurut para penjaga di pintu masuk . Wita Lestari didampingi Merry Staff Bidang Pengawasan Obat dan Makanan menanggapi temuan Wartawan tentang adanya makanan yang beredar di Kota Tebing Tinggi berbahasa Cina mengamati sekilas video produk yang diperoleh dari sebuah retail makanan. " Kami akan menjadi mengunjungi toko itu hari Senin mendatang, Wita mengucap terima kasih atas infonya", kata Wita.
Lemahnya pengawasan makanan di kota Tebing Tinggi diduga karena Dinas Kesehatan tidak bekerja optimal. Wita mengatakan bahwa mereka tidak berkompeten untuk menarik produk makanan dari peredaran. Kewenangan Dinas Kesehatan hanya sebatas menginfornasikan kepada penjual produk itu berupa peringatan atas indikasi yang menyalah atas makanan yang dijual. "Yang berhak menarik adalah BPOM, karena mereka dibawahi oleh Presiden," kata Wita.
Apabila BPOM akan turun untuk memeriksa atau melakukan pengawasan di beberapa tempat di Kota Tebing Tinggi terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi .
Pembagian kewenangan sesuai dengan masing-masing tupoksi yang sudah diatur BPOM berada dibawah Presiden sedangkan Dinas kesehatan di bawah regulasi daerah. Namun hal itu merupakan pembenaran atas lemahnya pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.
Menurut Wita Dinas Kesehatan secara bergilir mendatangi retail obat dan makanan minimal sekali dalam setahun salah satu yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa apabila ada produk import di dalam kemasan ada tertulis registrasi merk luar negeri (ML) dari dari BPOM jika produk dalam negeri kalau produk dalam negeri tertera nomor PDN (Produk Dalam Negeri). Demikian juga industri rumah tangga tertera nomor PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). (Tim)