|

Kasak-Kusuk Kubu 12-13 DPRD Kota Tebing Tinggi

 


Tebing Tinggi, Harian Central.net :Kontra pendapat pengesahan Penetapan  Walikota Wakil Walikota Tebing Tinggi merebak seusai dilakukannya Paripurna yang ditandainya penandatanganan pengesahan penetapan tersebut oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tebing Tinggi Mhd. Ikhwan Lubis, Kamis lalu disaksikan oleh PLT Sekdako.


Kontra kubu 12-13 mencuat terutama ada tudingan yang dirilis oleh Anggota DPRD Ogamota Hulu terhadap Mhd.  Ikhwan dan Sekretaris DPRD Saat Nasution yang menyalahgunakan kewenangan menggunakan stempel Ketua DPRD tanpa ijin.


Aktivis wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tebing Tinggi, Hamidah mengatakan persoalan hakiki merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bunyinya adalah sebagai berikut:


Pasal 42 (1) Pengesahan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan oleh DPRD. (2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil dalam rapat pleno DPRD yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang sah.


Jika mekanisme tersebut sudah dilaksanakan maka tidak mungkin muncul riak-riak kontroversi kubu 12 atau 13, atau timbul permasalah stempel sampai mencuat sebagai unek-unek yang terlontar ke masyarakat. "Kita menduga mekanisme tersebut belum transparan dilaksanakan. Misalnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Tebing Tinggi belum dibahas, kapan diagendakan rapat pleno untuk pengesahan AKD tersebut?" Namun demikian Hamidah berharap kekisruhan kubu 12-13 di DPRD Kota Tebing Tinggi dapat diselesaikan secara internal.


Pemantauan terakhir di DPRD Kota Tebing Tinggi, Senin (20/01/2025), beberapa anggota DPRD Kota Tebing Tinggi mengadakan rapat di Rumah Dinas Walikota T.Tinggi. Waris dari Fraksi PDIP mengakui hal itu. Sementara M.Ikhwan dalam wawancara  doorstop di Kantor DPRD mengatakan bahwa update terakhir telah selesai kontra 12-13 dan tidak lagi masalah stempel. Semua sudah menjadi 25 Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, namun diakui Mhd Ikhwan pertemuan di rumah Dinas Walikota tersebut telah dihadiri 6 orang  Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi. 


Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Tebing Tinggi tidak berhasil dikonfirmasi karena para staf nya mengatakan Saat Nasution tidak berada di kantor. Tidak diketahui apakah rapat pleno AKD di kota Tebing Tinggi sudah dilaksanakan atau belum dan siapa pemangku masing masing Ketua Komisi, Banggar, Bamus, dll dalam surat keputusan resmi tak dapat diperoleh. (Asmi)



Komentar

Berita Terkini