|

Aset Dinas Pendidikan Agara Dijual Tanpa Prosedur, Pembeli Enggan Dikonfirmasi

 


hariancentral-kutacane : Kasus dugaan Penjualan Aset.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.Kabupaten Aceh  Tenggara(Agara). Semakin hangat di bincangkan.

 Pasalnya"Selain nama okmum pejabat nakal itu masih misterius.Sang Pembeli pun tampak enggan di komfirmasi.

 Belum lama ini.Media central. Melalui Rekan kerja.Berhasil menjumpai saudara.H.Ibrahim.Yang disebut-sebut selaku pembeli tanah Aset dinas terkait.Ironisnya'H.Ibrahim dengam cepat langsung memghindar untuk di kompirmasi. .

.Upanya komfiemasi.Di tiindak lanjut oleh media centtal.

 Kendati.Biro media central tidak bertemu dwngan H.Ibrahim.Namun sang anak berhasil di Komfirmasi langsung oleh media cenntral.Alhasil"Perjaungan untuk membuka kasus tersebut.Sedikit membuka hssil.

 Pasalnya"Sang anak mengaku.Tidak ada keterlibatan bapak kandungnya(H.Ibrahim).Menyangkut Proses Pembelian tanah Yang disebu-sebut salah saltu Inventaris milik dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agara.Saat ini sudah memjadi Rumah megah saudara.H. Ibrahim.

"Saya tidak tau urrusan itu bang.Bahkan saya tidak pernah bahss menyangkut apa-apa saja harta otang tua saya.Bahkan bapak juga tidak tau itu. Yang tau mamak,silahkan komfimasi langsung sama mamak kerumah. Kalau bapak,tidak tau itu.Atas nama siapa yang menjual bagaimana Proses nya. Langsung kerumah saja bang.Mamak yang tau itu.Jawab.Anak kandung H.Ibrahim mengarahkan media central.

 Menyangkut Gudang Pupuk, yang terletak di lokasi gedung ABC kutacaneAnak Ibrahim juga kembalikan mengarahkan  media central,agar dapat mengkomfirmaai pada pihak Perizinan.


Menyiikapi dugaan tersebut.Masyarkat Rebormis.Kembali angkat  bicara.Rabu/15/2025

Dikatakan.Sepengetahuan saya.

 Menjual Aset  itu tidak mudah.Saya Kira harus mendapat  izin dari DPR.Apa lagi Pemjualan Aset dengan nominal besar.Sebagai mana tertuang dalam UU No 17 Tahun 2023.Tentang Keuangan Negara

  Terlepas dari itu.Jika Aset Daerah di jual tampa Prosudur/Praturan. Dapat di jerat  dengan kasus Korupsi.

 Jika Seseorang menjaul tanah yang bukan miliknya.Secara melawan hukum.Maka oknum tersebut dapat di ancam Pidana Penjara Paling Lama empat tahun.

Bahkan.Urainya kembali.Dalam Kasus  seperti ini.Bukan saja Yang menjual dapat terjerat Hukum.Okmum Pembeli Aset juga dapat terjerat dengan hukum.

Pasalnya"Sama-sama telah di anggap  mendapat keuntungan.Dan.Pastinya telah menimbulkan kerugian pada Negara.Apa lagi.Tanah yang di beli tampa Prosudur itu sudah di miliki bepasan tahun.Bisa di bayangkan.Dari harga tanah saja. Pemerintah dan Negata sudah  pasti besar di rugikan.

 .menjawab central.Beliau mengharapkan.Agar kasus seperti ini dapat di perjelaa secara huikum.Agar  setiap.Aset daerah itu dapat terjaga dengan baik.H.Ibrahom beserta istri.Wajib di Panggil penegak  hukum.Jika di Proses.Padti ketauan.Atas nama siapa yang menjaual.Masa Kepemimpinan Siapa. 

Berapa harga.Sejarah tanah itu bagai mana dan berapa ukuran tanah pasti akan jelas di hadapan hukum

 Selaun utu.Kadis dinas Disdikb agara

 Juga tidak boleh tinggal diam.Harapnya /Dar

Komentar

Berita Terkini