HAK asasi manusia merupakan konsepsi yang diterima secara umum bahwa seseorang tidak melakukan apa pun untuk mendapatkan harkatnya, dan tidak ada yang dapat dilakukannya yang dapat membuatnya kehilangan harkatnya sebagai seorang manusia, maka hak asasi manusia bersumber bukan dari hukum positif, melainkan dari hukum alam. Dan hukum alam tetap merupakan dasar filosofi yang paling meyakinkan mengenai konsep hak asasi manusia.
Menurut Ahi Hukum dan HAM dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Jelly Leviza, S.H., M.Hum mengatakan bahwa dahulu hak asasi terhadap manusia awalnya dikenal dengan Natural Rights kemudian berubah menjadi Man Rights hingga sekarang dikenal istilah Human Rights.
Hak untuk menikah adalah hak asasi manusia diakui sebagai bagian dari hak asasi yang universal. Namun dalam pelaksanaan secara konkrit, terdapat kekhasan dan keunikan dalam pengaturan lebih lanjut, serta dalam penerapan hak tersebut. Dalam dokumen hak asasi manusia internasional, yaitu DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) hak untuk menikah merupakan hak yang disandingkan dengan hak untuk membentuk suatu keluarga, tanpa rujukan pada hak untuk melanjutkan keturunan dan tanpa rujukan pada ketentuan agama sebagai syarat sahnya suatu perkawinan, sedangkan dalam aturan hukum di Indonesia, dua unsur terakhir (untuk melanjutkan keturunan dan rujukan pada agama sebagai landasan sahnya perkawinan) merupakan bagian penting dari pengaturan mengenai hak untuk menikah.
Penggunaan istilah Human Rights telah mendorong perkembangan sosial masyarakat sehingga timbul sebuah hasrat untuk dinyatakan hak sebagai manusia yaitu dengan melaksanakan Perkawinan sesama jenis baik laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
Perkembangan hasrat ini oleh para pendudukungnya dilatarbelakangi dengan prinsip hak dan equality. Namun yang perlu dipahami mengenai konsep equality adalah Pengertian equality secara formal dikenal juga dengan istilah “equality as consistency”, “equality as rationality”, atau “traditional prescriptive equality”. Sebelumnya pada saat istilah Natural Rights (hak alamiah) hak-hak tersebut bersifat kodrati sehingga manusia secara alamiah atau kodratnya melakukan perkawinan dengan lawan jenisnya bukan dengan sejenis.
Gelombang perkawinan sejenis sudah terima dan dilegalkan dilebih dari 30 Negara didunia, kendati demikian perkawinan sejenis sangat tidak mungkin untuk dilegalkan di Indonesia karena Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi menyebutkan Indonesia adalah Negara yang mengakui Tuhan dan agama.
Prof. Jimly Asshidique juga menyebutkan bahwa konstitusi Indonesia adalah a very Godly Constitution, maka hak asasi manusia di Indonesia masih mencerminkan hak alamiah sebagai kodrat manusia. Doktrin hak asasi manusia (Human Rights) yang terus berkembang merupakan turunan langsung dari teori liberal tentang hak sasi manusia meyebabkan kebablasan hak alamiah sebagai kodrat manusia.
Penulis : *Suanro Maruli Tonggo Raja Samosir, S.H.*
_Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara_

