Pakpak Bharat – Central - Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (curanmor) yang terjadi di Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat pada kamis (11 Juli 2024) sekitar pukul 23.00 WIB yang lalu.
Pelakunya adalah RJS (19) warga Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah hitam milik Surya Lencana Tumangger (23).
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Ridwam dan Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo Silalahi saat konfrensi pers mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka saat melakukan aksinya adalah dengan cara tersangka terlebih dahulu mengintip melalui celah jendela korban dan melihat korban sedang tidur.
“setelah melihat korban tidur, tersangka kemudian membuka pintu depan rumah korban dengan cara khusus yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka dikarenakan tersangka pernah bekerja dirumah korban. Kemudian tersangka mengambil 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam yang terparkir didalam ruang tengah rumah korban dan 1 (satu) buah helm warna hitam milik korban lalu membawa pergi, lalu tersangka menutup kembali pintu rumaah korban”, Jelas AKBP Oloan Siahaan.
Keesokan paginya, lanjut Kapolres, korban sadar bahwa sepeda motornya telah hilang tersebut lantar melaporkan kejadian itu ke Polres Pakpak Bharat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akhirnya, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, team Jatanras Polres Pakpak Bharat berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan helm hasil curiannya dari rumah tempat persembunyiannya sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 13,00 WIB di daerah Lobu Singkam Kelurahan Nauli Kecamatan Sitahui Kabupaten Tapanuli Tengah.” Terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Adapun motif tersangka sehingga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut adalah dikarenakan tersangka ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membelinya sehingga tersangka terpaksa melakukan pencurian untuk dapat memili sepeda motor.
Penggelapan.
Polres Pakpak Bharat juga berhasil mengaman pelaku penipuan dan penggelapan 1 (unit) sepeda motor merek Supra X 125 Warna Merah Campuran milik Elimhot Lumban Batu Warga Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, dengan Pelaku EJB (38) warga Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan kejahatannya adalah dengan cara tersangka mengaku sebagai seorang anggota Polisi Polres Pakpak Bharat.
“ Pelaku meminjam sepeda motor korban untuk digunakan ke Polsek Salak sehingga korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka dan setelah menguasai sepeda motor korban, tersangka lalu pergi membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kota Medan dan sesampainya di Kota Medan tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang perempuan dengan nama alias bunda sejumlah uang Rp. 3.500.000,-“ ungkap Kapolres Oloan Siahaan.
“Bahwa dari hasil penyidikan oleh team Jatanras Polres Pakpak Bharat mendapatkan informasi bahwa kebedaraan tersangka berada di daerah Pasar 3 Padang Bulan Medan dan team langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan tersangka berhasil diamankan pada hari selasa (09/07/2024) sekira pukul 13.00 WIB,” Jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan penggelapan , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 (delapan) tahun(boang).