|

Adakan Konferensi Pers, Kapolres Asahan Ungkap Kasus Narkotika. Diantaranya Terkait Antar Negara


harianCentral.net| Asahan-Kapolres Asahan resmi mengadakan konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin 1/4/2024.


Dalam keterangannya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa  Sat-resnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 4 kasus narkotika selama bulan maret, yaitu 3 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis ganja. Kasus-kasus peredaran narkotika tersebut seluruhnya berada di wilayah hukum polres Asahan dan para tersangka ada yang berasal dari berbagai daerah.


Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Forkopimda Asahan tersebut, beliau juga memaparkan berikut kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Sat-resnarkoba Polres Asahan.


Kasus pertama, Sat-resnarkoba berhasil menggagalkan kasus sabu seberat 6 Kg dan mengamankan tersangka H pada tanggal 17 Maret 2024 di Desa Silau Baru, Kabupaten Asahan. 


Kemudian kasus kedua, Sat-resnarkoba Polres Asahan juga berhasil menggagalkan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial M (32) dan J (35). Diketahui kedua tersangka tersebut merupakan warga Provinsi Aceh dan diringkus di Blok X Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.


Ia juga menerangkan bahwa melalui pengembangan kasus  terhadap M dan J, petugas juga berhasil meringkus FH (35) warga Kota Medan.


"FH diduga merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia", ungkapnya.


Selanjutnya pada kasus yang ketiga, Sat-resnarkoba Polres Asahan telah berhasil meringkus MAB, warga Provinsi Aceh yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 2 Kg yang dibungkus dalam plastik susu kemasan. MAB diringkus oleh petugas pada tanggal 25 Maret 2024 di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.


Terakhir, Sat-resnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus tersangka YP (19) warga kabupaten Asahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram. YP diamankan di jalan Taufan Gama Simatupang, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada tanggal 26 Maret 2024.


"Keempat kasus ini sudah kita tangani. Dan para tersangka telah kita lakukan penahanan sembari melengkapi berkas penyidikan yang akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan," pungkasnya. (SiBolon)

Komentar

Berita Terkini