Labuhanbatu - Central: Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2026, sekitar Pukul 21.15 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Veteran, Simpang Monja, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AP alias Toni (43), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar dan 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman bertuliskan Lasegar.
Hasil pemeriksaan dan interogasi petugas , pelaku AP alias Toni mengakui sabu-sabu tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Pance yang saat ini masih dalam penyelidikan .
Selanjutnya, pelakubAP alias Toni berikut seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan dalam keterangannya menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya narkoba," sebut Aswin Irwan, Sabtu (10/10/2026).
Polres Labuhanbatu akan terus selalu berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, tegas Aswin Irwan.rob

