Labuhanbatu - Central : Personil gabungan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap barkotika (P4GN) di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penggerebekan gabungan tersebut dilakukan di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2026, Pukul 16.30 WIB dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing, PHP (29), warga Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, S (48) dan IH (31) keduanya warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 buah alat hisap bong, 2 buah mancis serta 1 buah skop terbuat dari pipet.
Penangkapan ketiga pelaku itu, setelah sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sering terjadi aktivitas jual beli narkotika dan sering di gunakan tempat memakai narkotika jenis sabu
Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut di terima mereka dari seorang laki-laki yang bernama panggilan Coy namun saat dilakukan pencarian di seputraan lokasi petugas tidak menemukan orang yang bernama Coy tersebut.
Selanjutnya personil gabungan membakar pondok, terpal dan barang bukti lainnya yang sengaja dibuat untuk dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika dan kemudian membawa ketiga pelaku ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Aswin Irwan, Sabtu (10/10/2026).
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang aman serta bebas dari narkotika, pungkas Aswin Irwan.rob

