LUBUK PAKAM – Harian Central.Net | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dibuka Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Hendra Wijaya, di Aula Cadika Pramuka Lubuk Pakam, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Hendra menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan masukan penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“Pengaduan masyarakat bukan beban, melainkan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan. Jangan saling melempar tanggung jawab jika laporan membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah. Koordinasi harus segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Hendra juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kedisiplinan administrator dalam memantau laporan, memperkuat koordinasi, serta mengawal pengaduan yang masih berproses hingga ada kejelasan tindak lanjut.
Berdasarkan laporan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, tercatat 228 pengaduan dalam rekapitulasi utama SP4N-LAPOR! sepanjang 2025. Sebanyak 190 pengaduan telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan 38 lainnya masih dalam proses. Rata-rata waktu verifikasi mencapai 1,8 hari dan tindak lanjut 3,7 hari.
Sandra menjelaskan, rapat koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas administrator dan pejabat penghubung, mempercepat tindak lanjut laporan, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin meningkatkan kapasitas administrator dan pejabat penghubung agar setiap pengaduan masyarakat dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. Evaluasi terhadap laporan yang masih berproses juga penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas pengaduan yang disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Exan Free Coco Rajagukguk, memaparkan pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai sarana evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan dan mendorong inovasi pelayanan publik.
“Pengaduan masyarakat bukan semata-mata menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan, tetapi juga menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Karena itu, setiap laporan harus direspons dengan jelas, diteruskan kepada pihak yang berwenang, dan dipantau hingga ada tindak lanjut yang pasti,” jelasnya.
Exan juga menekankan pentingnya peran administrator, pejabat penghubung, kecamatan, desa, dan kelurahan dalam memastikan pengaduan diterima, diteruskan kepada pihak berwenang, dan ditindaklanjuti hingga tuntas.(Putri'S)

