Labuhanbatu - Central : Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2026.
Pria yang diamankan tersebut berinisial RS alias D (43), warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), saat berada di sebuah pondok kosong di lokasi tersebut.
Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kosong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di dalam pondok dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet kecil berwarna biru dan satu buah bong.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
"Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten," ujar Aswin Irwan, Rabu (30/6/2026).
Tidak hanya menindak pelaku di lapangan, kepolisian juga akan terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Setiap informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tutup Aswin Irwan.rob

