MEDAN LABUHAN –hariancentral.net : Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Tim Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang yang diduga terlibat diamankan, yakni TGSN (Pr, 18), JG (19), GT (20), IG (18), dan F (20). Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta dua pucuk senapan angin.
Korban, Refansyah (19), mengalami dugaan penganiayaan dan kehilangan sepeda motor serta satu unit handphone dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kelima terduga diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., Jumat (18/9/2026), mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP.
Menurutnya, korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI. Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, korban diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.
Korban kemudian diajak membeli sate dan dibawa ke sebuah tempat kos. Di lokasi tersebut, sejumlah orang diduga melakukan penganiayaan serta mengancam korban menggunakan senapan angin.
Korban selanjutnya dibawa ke dekat Sungai Bederak. Di lokasi itu, korban ditinggalkan, sedangkan sepeda motor Honda Beat dan handphone miliknya dibawa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu.
Ia menambahkan, senapan angin sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti. Setelah kejadian, dua pucuk senapan angin tersebut disembunyikan di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait mengetahui keberadaan para terduga di kawasan Jalan Besi Ujung. Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., bersama tim melakukan penindakan dan mengamankan lima orang tersebut beserta sepeda motor milik korban.
Kompol D. Raja Putra Napitupulu menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Kelima terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, mereka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*M09

