Hariancentral-Net | Jakarta,
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan
bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai
program. Dengan satu rujukan data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga
dapat menggunakan basis informasi yang sama untuk mendukung kebijakan dan program yang
lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam
pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN.
Sementara itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan
kewenangannya masing-masing, antara lain sebagai penyedia sumber data serta mendukung
pemutakhiran secara berkelanjutan.
DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi
Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data
administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam
Negeri.
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga
berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan
berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masingmasing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat
kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat
kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu
dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya
berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami
sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran
tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta,
Jumat (21/8).
Dengan demikian, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal
pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada
pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun
kondisi sosial ekonomi yang sama.
Penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang,
daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu. Pemeringkatan mempertimbangkan
berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan,
sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan
konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan
metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga
berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai
karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi
desil suatu keluarga.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara
internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh.
atau diverifikasi secara lengkap. Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan
posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali
kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Informasi tersebut dapat
digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan program masing-masing.
Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca
dalam konteks program yang bersangkutan.
Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Karena itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.
Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersamasama dalam proses pemeringkatan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data
administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat
melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan
95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum
sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis.
Informasi yang
disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya menjadi bagian penting, dari proses tersebut,"ujar Amelia

