|

Sidang Fraksi DPRD Batubara Sepakat, Ranperda Perseroda Disahkan



BATUBARA - Central:  Sidang Paripurna Panitia khusus (Pansus) Fraksi-fraksi DPRD Batubara Penyampaian Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya disetujui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Senin (27/7/2026).


Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batubara Syafrizal, SE., M.AP yang mewakili Bupati, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP, M.SP, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dukungannya dengan harapan seluruh rekomendasi Pansus menjadi bahan evaluasi guna memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Fraksi Gerindra menilai perubahan status hukum merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.Perseroda diharapkan menjadi BUMD yang profesional, akuntabel, berdaya saing, sekaligus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Panitia Khusus yang dinilai teliti dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda.Fraksi PAN,Fraksi KDRI, dan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) turut menyatakan persetujuannya Perseroda Pembangunan Batra Berjaya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD, memperkuat investasi daerah, dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Batubara.


Seluruh fraksi menjadi sinyal kuat proses transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya menuju Perseroda telah memperoleh dukungan politik yang solid di DPRD.Naskah ini memenuhi unsur 5W+1H dengan penekanan pada nilai berita, kepastian hukum, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi substansi utama rapat paripurna.(jf)

Komentar

Berita Terkini