BATUBARA -Central Pembahasan, Pansus menyimpulkan Ranperda layak ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).Demikian laporan Pansus dibacakan Nafiar, S.Pd, M.Si pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Jln. Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Senin (27/7/2026).
Hadiri Ketua DPRD Safii SH,Wakil Ketua DPRD Nurhaji,Wakil Ketua DPRD Rodial,Bupati Batubara diwakili Setdakab Batubara Rusian Heri S,Sos.M.AP, Plt Sekretaris DPRD Batubara Hardiman Sihombing S,STP.M.AP, Anggota DPRD Batubara Para OPD Unsur Forkopimda Batubara.Nafiar, S.Pd, M.Si mengatakan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya telah sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yang dilengkapi seluruh dokumen pendukung, mulai dari akta pendirian, hasil RUPS, rencana bisnis, laporan keuangan yang diaudit, hingga penilaian aset oleh KPKNL.(jf)

