|

KPPU Dalami Disparitas Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara



Hariancentral-Net I Jakarta- 


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah 

I di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota 

Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah ini 

dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai 

lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.

Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran 

di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada 

merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan 

pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp75.000–

Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan 

karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.


"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta 

pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan 

mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh 

mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Ketua KPPU, 

Gopprera Panggabean.


Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam 

kondisi kelebihan kapasitas produksi.


 Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh 

Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, 

dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri 

berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun.


Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta 

menjamin ketersediaan semen di setiap daerah.


Pasokan di masing-masing wilayah 

dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan, 

ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan 

distribusi masing-masing produsen. Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab 

keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi 

nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.


Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara 

sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar 

Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih 

Rp74.000 per sak.


 Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak


Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi kesetaraan 

jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan 

agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara 

objektif.


"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun 

wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, 

biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji 

berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.


Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai 

distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, 

dan pengantaran. 


Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen 

dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, 

jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan 

harga.


"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh 

kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila 

ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan 

menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.


Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan 

pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, 

hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan 

usaha.


KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan 

agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa 

alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar 

ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan undangan.


KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.

Komentar

Berita Terkini