|

Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

 


Doloksanggul, Central


Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan  melaksanakan Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Humbang Hasundutan secara Hybrid di Ruang Rapat Sekretariat Daerah dan Melalui Zoom, Selasa 30 Juni 2026.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang serta di hadiri beberapa pimpinan perangkat daerah, Camat, tim penyusun Ranperda, akademisi, tokoh adat, seniman, budayawan, guru seni budaya, organisasi masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Narasumber pada kegiatan ini menghadirkan Tenaga Ahli Cagar Budaya Sumut, Manguji Nababan, M.A, Kabid Pariwisata dan Kebudayaan Disparpora Humbang Hasundutan, Tommy Sigalingging dan Kabag Hukum Syahrizal Simamora.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, kebudayaan merupakan identitas sekaligus kekayaan daerah yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan sekaligus menjadikannya sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Humbang Hasundutan, Dina V.W.O. Simamora, ST, MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa konsultasi publik ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan, menyempurnakan materi muatan Ranperda agar sesuai dengan karakteristik kebudayaan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan daerah di bidang kebudayaan.(Chas)

Komentar

Berita Terkini