HarianCentral,net | Gunungsitoli – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut Anak berinisial FZ dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara pembunuhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (25/6/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Anak FZ terbukti melanggar Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dakwaan kesatu.
Kejaksaan menjelaskan bahwa penerapan hukuman terhadap Anak FZ mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pidana bagi anak pada prinsipnya dijatuhkan paling banyak setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa. Selain itu, tuntutan juga mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, Anak FZ didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP, subsidiair Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c KUHP yang seluruhnya dikaitkan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini perkara telah memasuki agenda pembacaan replik dan duplik. Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua pelaku lainnya yang turut terungkap berdasarkan fakta persidangan. Namun, karena keduanya berstatus orang dewasa, penanganan perkaranya dipisahkan dari perkara Anak FZ dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.
Informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
(E7177)

