|

Paripurna Pandangan Umum Fraksi Dihadiri Bupati Batubara

 


BATUBARA -Central : Rapat Paripurna terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi, Bupati Batubara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri S.Sos, M.AP,  Wakil Ketua DPRD Batubara Rodial, Sekretaris DPRD Batubara dihadiri Kabag Persidangan dan Undang-Undang Herryawan ST,M.Si, Anggota DPRD, Para OPD dan Forkopimda Batubara diruang Rapat Paripurna DPRD Senin (11/5-2026).


Humas DPRD Batubara disampaikan Kabag Persidangan dan Undang-Undang Herryawan ST,M.Si menyebutkan atas Ranperda perubahan bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perubahan daerah Pembangunan Batra Berjaya.Dikatakanya, Badan Usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.Oleh karena itu pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.


Tahun 2011 Pemkab Batubara telah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Batubara Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan daerah Batubara Berjaya yang kemudian diubah bentuk Badan Hukum melalui Peraturan Daerah Nomor:9 Tahun 2013 tentang Perubahan bentuk Badan hukum Perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk Hukum Perseroan Daerah.


Selain untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi Kabupaten Batubara berupa keuntungan yang layak danelaksanakan tata kelola Perusahaan serta sebagai identitas, entitas bisnis milik Pemerintah.(jf)

Komentar

Berita Terkini