BATUBARA -Central : IM (32) berprofesi sebagai supir warga Desa Antara ditangkap Polsek Limapuluh dalam rangka Program Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) didampingi Kepala Desa Empat Negeri Minggu (3/5-2026).
Kepada sejumlah Wartawan, Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba membenarkan tim yang dipimpin Kapolsek Limapuluh AKP Salomo Sagala SH,Kanit Reskrim dan Personel Polsek Limapuluh menangkap IM di Dusun VI Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.Dari tangan tersangka Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu buah dompet.Di TKP penangkapan IM, Petugas turut memusnakan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti klip plastik kosong, mancis, dan alat hisap (bong).
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lima Puluh guna diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.Kapolsek Limapuluh mengatakan P4GN Komitmen Polri, Polres Batubara dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batubara.(as/jf)

