BATUBARA -Central Hasil pengembangan dari kasus pencurian sebelumnya,Unit Reserse Kriminal Polsek Indrapura berhasil meringkus inisial TSR.Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B /81/X/ 2025 /SPKT/ Polsek Indrapura /Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Oktober 2025, dengan pelapor Mahar Laila Rambe.
Pelaku diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Senin (2/2-2026).
Kepada sejumlah Wartawan, Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jum' at, 17 Oktober 2025, pelaku masuk kedalam rumah korban di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.Terduga pelaku mengambil 1 unit sepeda motor CRF milik korban.Tersangka TRS warga Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.Penangkapan kasus itu, sebelumnya Fajar lebih dahulu diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lain.Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan modus masuk ke dalam rumah korban.(as)

