|

Buntut BTT 2022 Kejari Tahan Dinkes Batubara

 


BATUBARA -Central Buntut dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan menetapkan tersangka baru Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berinisial DS (43) Kamis (19/2/2026).


Penetapan tersangka DS, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara menemukan alat bukti yang cukup, berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka.

Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Perkara dugaan korupsi Dana BTT memiliki pagu anggaran sebesar Rp.5.170.215.770

pada Tahun Anggaran 2022.Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.158.081.

211.Sebelumnya, Kejari Batubara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg.Wahid Khusyairi.


Penetapan tersangka E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT 01/L.2.32/Fd.2/02/

2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 

tertanggal 19 Februari 2026.Kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut.(tim)

Komentar

Berita Terkini