|

Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Proyek Puskesmas

 



HarianCentral.net | Gunungsitoli — Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial AS, selaku Direktur PT Danrus Utama Engineering yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,198 miliar lebih, Kamis (19/2/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan konsultan pengawas pada proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dalam pekerjaan pengembangan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023.


Yaatulo Hulu mengungkapkan, dalam perkara yang sama sebelumnya Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Wakil Direktur CV Berjhon sebagai rekanan, pada 2 September 2025.


Penetapan tersangka terhadap AS sendiri dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka AS selaku konsultan pengawas, yakni secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik serta tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp214.216.000, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939 serta jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp90.085.000.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa pengembangan perkara masih terus didalami oleh tim penyidik, terutama untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.


Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat.


Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.


Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c ketentuan perundang-undangan yang sama.


(E7177)

Komentar

Berita Terkini