|

Mantan PJ Kepala Desa Terutung Seperai agara Disinyalir Ciak Dana Desa Ratusan Juta.



hariancentral:Kutacane.Ralidinsyah.Mantan PJ.Kepala Desa Terutung Seperai.Kecamatan Bambel.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Disinyalir.Ciak  Dana Desa.Tahun 2024.

Diperkirakan.Ratusan Anggaran Dana Desa  Terutung Seperai itu,dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan,memperkaya diri diatas penderitaan masyarakat setempat.


 Inpormasi itu.Langsung disampaikan warga terutung seperai.Kepada central.Minggu,11/1/2026.

 Selain secara lugas.Sumber juga langsung memberikan data indikasi korupsi yang dilakukan mantan Pj tersebut.

 "Sebenarnya"Ini sudah lama menjadi volemik,bahkan dulu sudah ada agenda  hendak melaporkan  Ralidinsyah,saat aktif menjabat sebagai PJ kepala desa terutung seperai.Aku sumber pada central.

 Namun.Lanjut sumber kembali. Rencana itu tiba-tiba putus ditengah jalan.

 "Kami menduga.Saat itu sang Pj telah melakukan perdamaian dengan pihak perangkat.Bahkan isu yang mengembang.Dana Desa itu mengalir secara cuma-cuma kepada Oknum jajarannya dengan angka puluhan juta.Wajar saja.Dugaan korupsi ini berhenti ditengah jalan,masyarakat hanya dijadikan lahan untuk menakuti sang PJ kepala desa.Setelah dapat mereka pun diam.Diajak kembali musyawarah pun tidak lagi berjalan.Termasuk sang PJ,bahkan  terang-terangan mengatakan tidak mau melaksanakan dan menghadiri musyawarah.Tandasnya geram.

 Hari ini.Untuk mewakili masyarakat,saya berharap kepada wartawan central,agar membuka takbir keburukan yang dilakukan.Ratusan dana desa kami raib,kegiatan banyak yang fiktip.Pihak kecamatan dan APH tidak akan bergerak jika dugaan ini tidak  kita buka satu persatu.Insya allah.Jika media central mendampingi sampai tuntas,masyarakat pun akan siap melaporkan  segala dugaan anggaran tahun 2024, yang dilakukan mantan PJ terutung seperai itu resmi kepada Aparat Penegak Hukum(APH)  Pungkasnya mengakhiri pada media central.

 "Sumber juga menjelaskan.Selain dugaan Mark'up.Manipulasi dokumen fiktip.Yang melibatkan berbagai pihak kuat  terjadi dalam realisasi penggunaan dana desa.

 Seperti.Pekerjaan yang dilakukan dari Anggaran APBK.Namun telah disulap seolah itu kegiatan desa.

Parahnya lagi.Dana Rehabilitasi Bendungan.Rp.150 Juta. Sudah menyalahi aturan.

Pasalnya. Selain  irigasi tersebut aset pemerintah kabupaten. Penggunaan irigasi tersebut bukan untuk manpaat  masyarakat desa terutung seperai melainkan kampung orang lain sementara anggaran merupakan milik dana desa terutung seperai.

 Tidak sampai disitu saja.Dana bantuan ternak bebek,sampai tahun 2026 ini belum direalisasikan alias fiktip.Biaya Pembuatan poskamling kute.Disinyalir juga tidak direalisasikan.

Biaya Pelatihan Poskamling kute.Disinyalir juga fiktip. Baliho. Fiktiip.Dana  Pemeliharaan  sarana prasarana pemasaran 

 produk.Rp.55 .965.000.Diduga ikut diciak mantan PJ Kepala Desa. Dan masih banyak kegiatan yang disinyalir menyimpang.

 Menyikapi  laporan warga terutung seperai.Media central belum berhasil mendapat klarifikasi dari mantan PJ Kepala Desa terutung seperai.Nomor yang dihubungi media central tidak dapat tersambung.Sementara Camat Bambel saat di hubungi melalui Panggilan WahtSApP.Minggu.11/1/2026.Tidak merespon kemdati aktip/Dar

Komentar

Berita Terkini