hariancentral-kutacane::Kegiatan melalui Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara(agara) kembali disorot.
Kali ini.Dana Pemeliharaan Jalan yang telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten(APBK).Tahun 2024-2025 disebut-sebut sarat Korupsi.Kolusi Dan Nevotisme(KKN).Hingga dugaaan fiktip pun kuat tercipta.
Inpormasi itu disampaikan narasumber yang layak dipercaya.
Menurut dia.Anggaran yang dialokasikan pada pemeliharaan jalan melalui dinas PUPR itu rentan dengan berbagai Penyimpangan.
Seperti"Kurang Volume. Kegiatan di salah satu lokasi dikerjakan, tetapi Spesifikasi kuantitas,bahan jumlah aspal, dan ketebalan lapisan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak dan anggaran.Sehingga kwalitas jalan yang dihasilkan tidak memenuhi standar.Tidak heran pekerjaan yang dilakukan tidak bertahan lama alias rusak.
Selanjutnya.Pengelembungan Anggaran(Mark-up) Dijelaskan.Modus seperti ini juga kerap terjadi.Biaya Proyek dinaikan secara tidak wajar dari harga pasar yang sebenarnya.Hal ini juga dapat terjadi adanya kerja sama alias main mata antara pihak kontraktor dan pihak terkait yang meliputi kegiatan tersebut.Salah satunya PPTK dan Kepala Dinas. Perbedaan antara biaya riil dan biaya yang dianggarkan bisa masuk kekantong pribadi.
"Silahkan dikomfirmasi secara detiel.Kepada pihak PUPR agara.Catat jumlah voleme yang dikerjakan serta ketebalan hingga kwalitas aspal yang digunakan.Agar dapat kita sesuaikan dalam kontrak kerja yang mereka sebutkan.Saya yakin.Kepala dinas dan PPTK kegiatan akan terbihit-bihit dengan seribu macam alasan.Tutur sumber mengarahkan biro media central.Selasa.13/1/2025.
Selain Dana Pemeliharan Jalan.Sumber juga berharap.Adanya Perhatian Aparat Penegak Hukum(APH) melakukan Lidik pada Dana Pemeliharaan dan Pembangunan Jembatan. Salah satunya.PembangunanJembatan kontruksi 5X 12 yang terletak di desa lawe pinis.Kecamatan Darulhasanah.
Kegiatan itu juga diketahui belum selesai dikerjakan sementara tahun 2025 sudah berlalu.
Menyikapi inpormasi tersebut.Biro media central berhasil melayangkan pesan komfirmasi kepada salah satu pejabat dinas PUPR yang disebut-sebut terlibat sebagai PPK kegiatan.
Ironisnya.Kendati sudah ditunggu untuk memberi klarifikasi menyangkut dugaan itu.PPK belum juga memberi keterangan dari Poin yang sudah dilayangkan.Menyangkut kegiatan pada dana Pemeliharaan Jalan.
Isi pesan yang dilayangkan sebelumnya kepada media central.Mengatakan"Lagi rapat.Untuk kewajiban aku bang,belum sempat balas ni.
Tuturnya melalui pesan WahtSApP.Selasa.13/1/2026/Dar
Predeksi Nara sumber benar.
Pejabat dinas PUPR Agara. Pakum.
hariancentral-kutacane.
Munculnya pemberitaan dimedia central.Perihal-Dugaan Penyimpangan Dana Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.Yang dikelola melalui dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara(agara) tampaknya membuat oknum pejabat setempat risih.Terbihit-bihit hilang tanpa jejak.
Hal ini dapat dipredeksi.Salah satu pejabat dinas PUPR itu diduga telah melakukan pemblokiran terhadap nomor wahtsaPp wartawan central.
Hal itu dilakukan.Diduga untuk menghindari upanya komfirmasi dari wartawan central menyangkut dugaan korupsi yang terjadi pada dana pemeliharaan jalan dan jembatan,tahun 2024-2025 termasuk progres pembangunan Jembatan kontruksi 5X12 yang disebut-sebut telah habis masa kontrak.Namun pekerjaan belum claer 100 persen.
Sebelumnya.Media central juga sudah melayangkan bahan komfirmasi.Selasa dan Rabu.14/1/2026.Kepada saudara .Akrap disapa Jarno yang disebut-sebut sebagai PPK Proyek.Sayangnya.Hingga berita dikirim ke meja redaksi.PPK proyek tidak dapat tersambung lagi.Kuat dugaan.Nomor wahtSap media central diblokir oleh oknum PPP dari dinas PUPR tersebut.
Sebelumnya"Hal ini juga telah dipredeksi kuat oleh nara sumber.Jika dugaan penyimpangan dana Pemeliharaan jalan dan jembatan itu dikomfirmasi.Dapat dipastikan Pihak terkait akan terbihit-bihit lari menghindar dari upanya komfirnasi.
.Pasalnya.Kegiatan tersebut diduga kuat menjamur dengan laporan Piktif.Dan Pengurangan berbagai volume.
Media central akan terus menampung Aspirasi masyarakat dan membuka semua dugaan yang telah disampaikan satu persatu.Pasalnya"Selain dugaan dana Pemeliharaan jalan dan jembatan.Masih banyak dugaan yang lain belum juga tersentuh oleh.Aparat Penegak Hukum/Dar

