Tebing Tinggi, Hariancentral.net : Suryanto alias Panjang, disinyalir koruptor yang belum selesai menjalani masa tahanan namun kini sudah dipercaya Pemko Tebing Tinggi menjadi pelaksana Proyek Pasar Inpres senilai Rp 3 750. 572. 276, dimenangkan tender oleh CV Kirana Deli Persada. Proyek besar itu menggunakan dana APBD tahun 2025. Suryanto adalah pelaksana proyek museum di Kota Tebing Tinggi, dihukum 4 tahun didenda Rp 50 Jutaserta membayar uang pengganti, oleh PN Medan. Ia menjadi kuasa Pelaksana CV Bimo Mitra Sakti menjabat Wakil Direktur I ditetapkan 4 tahun penjara plus denda dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 266 juta. Menurut sumber Harian Central Suryanto keluar dari penjara dengan menjalani pembebasan bersyarat hingga bulan Februari tahun 2026.
Kebebasannya menggunakan uang negara selaku pelaksana proyek pembangunan Pasar Inpres bahkan telah lancang mengusir beberapa wartawan yang ingin meliput perkembangan pembangunan pasar tersebut. Beberapa wartawan kemudian mendapat informasi tentang adanya keterlibatan Suryanto dengan kasus Museum di Kota Tebing Tinggi pada tahun 2022 disidangkan di PN Medan atas tindakannya terlibat merugikan negara.
Beberapa wartawan yang diusir oleh mantan koruptor ini pekan lalu sangat menyayangkan keberpihakan Walikota Tebing Tinggi mempercayakan Suryanto sebagai pelaksana lapangan di proyek tersebut. Sebab proyek tersebut me jadi atensi Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih yang ngotot untuk membangun pasar meski sejumlah pedagang menolak tempat relokasi sementara yang sudah disediakan. Bangunan relokasi yang disediakan tersebut hingga kini tidak dimanfaatkan oleh para pedagang sehingga mubazir.
Sejauh ini pihak PUPR kota Tebing Tinggi tidak bersedia merespon upya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan baik melalui kontak seluler maupun mendatangi langsung, kantor PUPR Kota Tebing Tinggi, Kamis (1/12/2025). (Tim)



