BATUBARA -Central Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus meminta sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mematuhi Surat Edaran Bupati Batubara pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen Senin (8/12-2025).
Sementara itu, Kanit Ekonomi Polres Batubara Iptu Kriswanto SH kembali menegaskan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen
di wilayah Hukum Polres Batubara.Polres Batubara terus mengedukasi, dan berharap SPBU dalam pendistribusian BBM subsidi
tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Sedangkan Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH mengimbau seluruh SPBU agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, kecuali untuk kebutuhan yang telah mendapat izin resmi.Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi BBM di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Kita juga menghimbau seraya mengingatkan para pengelola SPBU untuk patuh pada ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.Polres Batubara bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan guna mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.AKP Ahmad Fahmi SH juga meminta masyarakat untuk mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkab Batubara demi ketersediaan BBM yang merata dan menghindari antrean panjang akibat adanya pembelian menggunakan jerigen dalam jumlah besar.(as)

