HarianCentral-Net - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi dampak bencana alam di wilayah Kabupaten Nias, Jumat (5/12/2025)
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Nias meminta kepada pengusaha SPBU, Agen, dan Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi untuk tetap melayani masyarakat Kabupaten Nias sebagaimana SOP yang berlaku.
Selain itu, Bupati Nias juga meminta kepada pelaku usaha grosir dan eceran untuk tidak menimbun stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok kebutuhan yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Nias juga diminta untuk tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadi penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG, dan barang kebutuhan lainnya.
Bupati Nias juga menginstruksikan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Nias untuk memonitor perkembangan harga komoditas di wilayah Kabupaten Nias dan melaporkan kepada Bupati Nias.
Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias juga diminta untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat.
(E7177)

