HarianCentral,Net | Medan - Kepala Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Frisman Waruwu , Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara, sebagai Badan Publik Informatif, bertempat kantor komisi Informasi Sumatera Utara jl. Alfadah no. 22 Medan, Kamis (18/12/2025)
Frisman Waruwu Kepala Desa Umbu, mengatakan bahwa, Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Desa Umbu dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik,” ungkap Frisman Waruwu.
Ia mengatakan, penilaian meliputi berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, pendokumentasian, serta layanan informasi.
“Prestasi ini merupakan hasil dari penilaian yang dilakukan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara,” tuturnya.
Ketersediaan dan penyediaan informasi publik secara berkala (misalnya, melalui website desa atau papan pengumuman).
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Respons terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
Komitmen terhadap transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan yang didanai APBDes.
Dan Pemerintah Desa Umbu sangat berterima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias atas dedikasi selama ini, tutup Kades Umbu.
(E7177)

