BATUBARA -Central: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara meringkus AWB (25) terduga dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi MDMA di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara Sabtu (25/10-2025).
Kepada sejumlah Wartawan, Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH mengatakan, AWB ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Batubara pada
Kamis (23/10/2025) sekitar Pukul 23.30 Wib setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba.
Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung melakukan penangkapan.Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dari tangan pelaku sebut Humas Polres Batubara.
Barang Bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau dengan berat bruto 3,85 gram, 1 kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.Hasil pemeriksaan Petugas, AWB mengakui warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, dan mengaku Pil ekstasi itu miliknya.Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Batubara.
Menjawab Wartawan, Kasie Humas Polres Batubara menyebutkan pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(as)

