|

Bacok Lambok Mengatur Aruan Pakai Parang RA Ditangkap Polres Batubara



BATUBARA -Central : Gegara tidak terima baju bekas yang disimpan (Pelapor) Lambok Mengatur Aruan warga (42) warga Lingkungan III Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara berserakan, RA (39) warga Kelurahan Limapuluh Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara nekad membacok Pelapor menggunakan sebilah parang Rabu (29/10-2025).


Kronologisnya Terlapor tidak terima ditegur Pelapor lalu mendatangi sambil membawa Rantai kemudian memukulkan rantai  keleher Pelapor, kemudian Pelapor pergi menghindar.Sesaat kemudian Terlapor kembali mendatangi Pelapor sambil membawa sebilah parang lalu membacok Pelapor pada bagian kepala yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka Robek.Atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batubara guna diproses hukum yang berlaku di NKRI.


Petugas menangkap tersangka dramatis singkat"  Kronologis penangkapan, Rabu 29 Oktober 2025, Personil Satreskrim Polres Batubara mendapat informasi adanya peristiwa penganiayaan, lalu Petugas langsung datang ke TKP dan mengamankan terduga Pelaku serta membawanya ke Kantor Sat Reskrim guna pemeriksaan.Barang Bukti 1 bilah parang berukuran 40 cm bergagang terbuat plastik warna hitam,dengan memeriksa Saksi-saksi Leni Krisnawati Aruan, Robert.RA dipersangkakan melanggar Tindak pidana 

Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 2 dari KUHPidana sebut Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., MH.(as)

Komentar

Berita Terkini