LUBUK PAKAM – Harian Central.Net| Pengadaan gorden rumah dinas bupati, wakil Bupati, dan sekretaris daerah (Sekda) Deli Serdang telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.
Penegasan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Denny H Ginting SE MSi, Jumat (5/9/2025), menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di rumah dinas Bupati Deli Serdang bernilai ratusan juta rupiah.
Faktanya anggaran pengadaan gorden tersebut, bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah dinas bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah.
Bahkan, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga di pasaran.
Untuk anggaran tersebut, sambung Kabag Umum, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD 2025.
Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar.
Dalam hal ini, Kabag Umum menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk rumah dinas jabatan, bukan rumah pribadi bupati.
Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.
"Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deli Serdang perlu diluruskan. Faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kabag Umum.(HZD)