|

Lapas Labuhan Ruku Hadirkan Universitas Asahan Pendampingan Hukum



BATUBARA -Central : Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Universitas Asahan bagi warga binaan (23/08/2025).


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Soetopo Berutu mengatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Labuhan Ruku dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk mendapatkan akses keadilan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Asahan.Katanya 

bantuan hukum itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin setiap warga negara, termasuk warga binaan, berhak memperoleh pendampingan hukum.Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan akses informasi dan pendampingan hukum sebut Soetopo Berutu.


Dalam kegiatan itu Para warga binaan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.Tim bantuan hukum juga memberikan penyuluhan terkait proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, serta menjelaskan hak dan kewajiban warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum, Tetty Herawati, menjelaskan pendampingan hukum di dalam Lapas menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang penting.


Kami hadir untuk mendampingi dan membantu warga binaan agar memahami posisi hukumnya dengan baik.Hal ini penting agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapinya.

Terpantau para Warga binaan terlihat antusias mengikuti diskus yang berlangsung hangat, ada diantaranya menyampaikan rasa syukur atas adanya kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum langsung di dalam Lapas.Selain itu terpantau sinergi antara Lapas dengan lembaga bantuan hukum juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan.(as)

Komentar

Berita Terkini