BATUBARA -Central : Fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diduga tolak Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).
Kepada Wartawan, Raman Krisna menceritakan dirinya saat itu berada di Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang, Sumatera Utara berkunjung ke rumah keluarga tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang.Akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarga dan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat menolak dan tidak melayani dengan alasan tidak terdaftar di klinik tersebut.
Kata Raman Krisna mengakui dirinya memang warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I , Kenapa saya ditolak?.Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Petugas Klinik Sufi Sehat lalau menjelaskan, BPJS hanya berlaku bila peserta terdaftar di klinik
nya.Jika terdaftar di luar daerah, pasien wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal dan atau pasien harus berstatus
umum.Dengan terpaksa Raman Krisna berobat sebagai pasien umum, tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan meski pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I setiap bulan membayar iuran.
Call Center BPJS 165"
Merasa tidak puas, Raman Krisna
menghubungi Call Center BPJS 165, atas
penjelasan petugas Call Center, setiap peserta BPJS bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia selama kartunya aktif dan Faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS.Peserta tidak wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal.Call Center BPJS 165" menjelaskan untuk layanan rawat jalan di luar Faskes asal, hanya dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan.Peserta tidak boleh ditolak hanya karena berbeda domisili penjelasan Call Center BPJS 165".
Klinik Sufi Sehat diduga melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perpres No 82 tahun 2018. Pasal 55 (2) dan (3) menjelaskan, peserta BPJS berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat melanggar Perpres No 19 tahun 2016 pada Pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dan PP Nomor 47 tahun 2021, sanksi bisa dikenakan kepada Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan, teguran lisan atau tertulis, kewajiban ganti rugi, denda hingga pencabutan izin kerja sama dengan BPJS dan sangat memungkinkan untuk pencabutan izin operasional.(as)