hariancentral-kutacane - Berbagai Kalangan Elemen Masyarakat.Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara(agara).Bertindak tegas tampa pandang bulu Menyangkut Indikasi penyimpangan dana desa.
Menjamurnya berbagai dugaan tindak Pidana Korupsi melalui dana desa yang di kelola langsung oleh kepala desa menjadi Perhatian serius banyak kalangan.Pasalnya"Dana Desa itu terkesan dijadikan ladang empuk untuk memperkaya diri dan golongan diatas Penderitaan Masyarakat.
Menurut warga.Oknum kadis nakal diagara wajib diberi tindakan tegas melalui Pencopotan Jabatan hingga Penindakan tegas melalui proses hukum.Terkhusus kepala desa yang suka membawa nama bupati agara menyamgkut dana desa.Seperti.Oknum kepala Desa Batu Mbekhong Kecamatan Badar.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).
Menjamurnya dugaan Indikasi KKN,melalui dana desa.Disinyalir,membuat kepala desa enggan dikomfirmasi wartawan central dan membawa nama bupati.
Dugaan Korupsi yang disinyalir telah dilakukan oknum kepala desa membuat banyak warga geram dan berharap.Bupati agara secepatmya mencopot Jabatan kepala desa.
Sebagai catatan.Dugaan Penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa Batu Mbekhong.Kecanatan Badar juga diakui telah dilaporkan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).Penjara Provinsi Aceh Kepada APH.
" Pajri Gegoh.Menduga"Realisasi dana desa.Tahun 2023-2024 yang dijalankan oleh oknum kepala desa Batu Mbekhong menyimpang dari Permendes.Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Ada pun indikasi yang terjadi.Menurut Pajri Gegoh.Telah terjadi Mark'up dari berbagai kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa.
Seperti. harga barang hingga pengurangan volume fisik kegiatan, tidak Sesuai dengan Spesifikasi teknis.Sehingga berdampak pada kwalitas pekerjaan, menimbulkan kerugian pada keuangan negara.Tuturnya pada central.Sabtu.2/8/2025.
Menjawab central.Ketua DPD LSM Penjara.Yang sangat dikenal Pokal menyoroti dugaan korupsi.Mengaku,telah melaporkan oknum kepala desa Batu Mbekhong Kecamatan Badar kepada APH.
"LSM Penjara,sudah melaporkan pada APH.Dugaan Penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa Batu Mbekhong,insya allah akan ditindak lanjuti pihak hukum,demi kepentingan masyarakat setempat.Tutur Pajri.
Kita berharap.Kesombongan kepala desa dan kesewenangan nya mengelola dana deaa dapat dijadikan contoh oleh penegak hukum kepada kepdes yang lain.Agar dapat menjauhi korupsi serta dapat sadar diri,bahwa dana desa bukan milik pribadi dan keluarga melainkan milik masyarakat.Siapa pun dibelakang kepala desa Batu Mbekhong.LSM Penjara tidak akan gentar apa lagi takut untuk membuka takbir kemunafikan nya menuju yang benar dan nyata.Agar masyarakat setempat bisa mendapat keadilan serta kesejahteraan melalui dana desa tersebut.Pungkasnya tegas pada central.
Sementara itu.Adapun dugaan penyimpangan dana desa yang dapat menjadi perhatian serius oleh APH.Tahun 2023.Diantaranya"Honor, Pakaian dan lainnya.Rp.23.000.000.Penyelenggaraan Posyandu(Makan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,Kelas lansia,Insentif kader Posyandu).Rp.43.841.700.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu.Rp.7.180.500. Peningkatan Jalan Beton .Rp.84.760.000.
Peningkatan Jalan Usaha Tani.Rp.116.642.000.
Peningkatan Jaringan Listrik kute.Rp.57.540.000. Penyelenggaraan Festival Kesenian,Adat/Kebuadayaan,dan HUT RI,Raya Keagamaan.Rp.29.500.000.
Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik kute.Rp.18.937.000. Selanjutnya.
Penanganan keadaan mendesak.Rp. 64.800.000. Penyuluhan dan Pelatihan bidang kesehatan.Rp.15 juta. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih kerumah Tangga.Rp. 52.200.000.
Pembangunan Pengadaan/ Penyelenggaraan Pos Keamanan Kute.Rp.22.755.000.Pembinaan PKK.Rp.40.250.000.Belum termasuk 2024 yang disimyali menjamur .
Selain Penyimpangan dana desa itu terjadi pada Desa Batu Mbekhong.
Media central juga terus menyerap berbagai dugaan yang terjadi pada desa yang lain.
Bahkan.Indikasi Penyimpangan dana desa ini juga terus di publikasi oleh media central dan LSM.Ironinsnya"Belum ada tindakan hukum.
Seperti.Dugaan Dana Desa yang terjadi pada desa kutabantil.Kecamatan Lawe Bulan.Selanjutnya.Desa Lawe Stul.Kecamatan Darulhasanah.Desa Kandang Belang Mandiri.Kecanatan Lawe Bulan.Desa Terutung Pedi.Kecamatan Babussalam. Desa Natam.Kecamatan Badar.Dan beberapa desa yang ada diwilayah Kecamatan Tanoh Alas.Babul Rahma dan Lawe alas.Diharapkan.Dugaan ini dapat ditindak lanjuti oleh bupati agara demi tercapainya Perbaikan untuk masyarakat agara.Audit dana desa mereka.Copot jabatan kepala desa agar dapat menjadi contoh bagi seluruh kepala desa yang ada di agara.Jika dugaan ini tidak cepat di respon oleh bupati dan wakil bupati.Jangan salahkan rakyat dan media.Menyikapi kridibilitas dan orientasi kepemimpinan saudara. Sarat Kepentingan.Sarat dugaan pungli/Dar