|

KTH Parna Jaya Sejahtera Pertanyakan Masuknya Oknum Camat dan Media ke Kawasan Hutan Tanpa Izin

 


hariancentral.net | Samosir – Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS) mempertanyakan masuknya oknum Camat Simanindo dan kru media nasional ke kawasan hutan yang mereka kelola di Desa Garoga, Desa Unjur, dan Desa Ambarita pada 7 Juli 2025 tanpa izin.  KTH PJS, yang memiliki izin pengelolaan lahan seluas 900 hektar dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), merasa keberatan atas tindakan tersebut.

 

Krisman Siallagan, Ketua KTH PJS, menyatakan kekecewaannya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 29 Juli 2025.  Ia menegaskan bahwa KTH PJS, yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0004777.AH.01.29 tahun 2022,  merupakan pengelola sah kawasan hutan tersebut dan seharusnya dilibatkan dalam setiap aktivitas di dalamnya.  Krisman mempertanyakan masuknya pihak-pihak tanpa izin,  mengingatkan analogi memasuki rumah tanpa izin pemiliknya.

 

Krisman juga menyoroti tayangan di kanal YouTube media nasional sejak 8 Juli 2025 yang menurutnya  menyesatkan dan merugikan KTH PJS. Tayangan tersebut, menurut Krisman,  menciptakan kesan bahwa KTH PJS tidak memiliki izin pengelolaan hutan.

 

Sementara itu,  Toga P. Sinurat, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, membenarkan bahwa KTH PJS memiliki izin pengelolaan hutan selama 35 tahun dan berwenang melakukan perlindungan dan pengelolaan kawasan tersebut.  Ia menegaskan bahwa masuknya pihak-pihak tanpa izin, termasuk oknum pejabat kecamatan dan kru media, telah melanggar aturan.  Toga menekankan pentingnya izin dan transparansi dalam pengambilan informasi di kawasan hutan yang sensitif tersebut.  Ia menyatakan bahwa  bahkan surat pemberitahuan resmi kepada KPH XIII pun tidak ada.

 

Menurut Undang-Undang Kehutanan, memasuki kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi denda dan pidana penjara.  KTH PJS berharap agar pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas tindakannya dan menghormati izin pengelolaan yang telah mereka peroleh. Agus

Komentar

Berita Terkini