hariancentral.net | Bi jai - Peristiwa penganiayaa terjadi dilokasi jalan Tengku Amir Hamza, tepatnya dilokasi warung dipinggiran lapangan asrama 121 kebun lada.
Penganiayaan dialami oleh Dendi Purba salah satu korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan karyawan ambulance RSU Slyvani diduga berinisial NH (29).
Kronologi peristiwa bermula pada tanggal 1 Maret 2025 berawal dari istri berinisial NH mendatangi lokasi tempat jualnya (Es Kelapa) yang berdekatan dengan lokasi warung tempat korban berjualan, dengan nada yang keras istri yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial NH karyawan ambulance RSU Slyvani bertanya ke pekerja stan es kelapa miliknya, “gak mungkin kak !!, hilang kelapa begitu saja, 5 tahun aku jualan di sini gak pernah kehilangan kak. Pasti orang dalam ini kak, pasti kalian semuanya yang ada disininya itu”. Katanya dengan nada emosi.
Spontan korban (Dendi Purba) merasa tersinggung dari perkataan tersebuat dengan mengatakan, “ kau pikir tugas kami itu menjaga-jaga kelapa mu 24 jam”. Dengan perdebatan yang alot sampai merambat ke masalah pribadi korban.
Tidak beberapa lama diduga pelaku yang berinisial NH datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai ambulance milik RSU Slyvani mengempaskan pintu mobil ambulance dengan keras mendatangi korban dengan mengatakan, “ Apa..Apa !!”. sambil menantang korban.
Replek korban menghadap langsung dengan NH, “Iya Apa?”. Kata korban. Dengan begitu cepat pelaku melakukan pendorongan dengan menggunakan kedua tangan yang di kepal. Korban pun terpental dengan posisi terlentang yang mengalami sakit pada bagian dada korban.
Dengan sigap korban pun berjalan tergesa-desa menuju warung kelontong untuk mengambil handpone, guna untuk menelpon paman korban bermaksud untuk menenangkan suasana yang memanas. Setelah mengambil handpone spontan korban meluapkan emosi dengan memukul pintu warung kelontong dengan sekuat-kuatnya, yang mengakibatkan sebuah sajam (samurai) disamping dalam pintu besi warung terjatuh.
Istri pelaku NH diduga melakukan tinda pidana penganiyaan sigap merekam sajam (samurai) yang jatuh tepat di depan pintu warung sebagai bahan untuk melaporkan korban dengan perkara tindak pidana pengancaman, laporan nomor polisi : LP/B/16/III/2025/SPKT/POLSEK BINJAI UTARA/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban (Dendi Purba) sebenarnya tidak ingin melakukan laporan tentangan penganiayaan yang dialaminya dengan alasan masih family dekat dengan pelaku NH pada hari itu juga. Tapi korban mengetahui pada tanggal 4 maret 2025 ada laporan pada korban bahwa sudah dilapor pada tanggal 1 maret 2025 tentang tindak pidana pengancaman. Upaya mediasi sudah dilakukan ke NH tetapi menolak.
Pada tanggal 5 maret 2025 korban melakukan Split (banding) ke Polres Binjai dengan tindak pidana penganiayaan, Nomor Laporan : LP/B/138/III/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Dendi Purba bersama Penasehat Hukum Jansen Simamora, SH.CPM mendatangi Polsek Binjai Utara untuk memenuhi panggilan undangan klarifikasi pada tanggal 19 maret 2025 dan mendampingi klien saat menerangkan klarifikasi kejadian kepada penyidik Polsek Binjai Utara. Jansen Simamora, SH.CMP menyampaikan kepada awak media, “ klien saya sudah memenuhi panggilan penyidik Polsek Binjai Utara, saya minta kepada Kapolres Binjai dan penyidik Polres Binjai untuk segera cepat menanggapi laporan klien saya (Dendi Purba) dengan tuntas, dan akan selalu memantau perkembangan SP2HP klien saya dengan profesional.Ungkap Jansen tegas!
(Elfrina Silalahi & Tim)