BATUBARA -Central Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Diky Oktavia didampingi Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangan Persnya Senin (9/12/24) kemaren melakukan penahanan terhadap tersangka DTB terduga kasus tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara TA 2022.
Penahanan sekaligus penyidikan tahap ll dilakukan terhadap mantan Bendahara pengeluaran BPBD Batu Bara berinisial DTB setelah bersangkutan menghadiri panggilan Kejari Batu Bara. Diky Oktavia
mengatakan DTB dalam hal ini diduga melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, atau melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.043.589.270
berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan tim Inspektorat Kabupaten Batu Bara dari penggunaan anggaran dana BTT TA 2022 senilai Rp.2.366.000.000, MS masih DPO
Dimana modus kasus nya DTB dan MS yang sekarang buro mencairkan anggaran dana kepada pihak penyedia barang dan jasa.Pada saat pembayaran dilakukan, pihak penyedia barang dan jasa sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan
hanya untuk mencairkan anggaran saja.(as)