Tebing Tinggi, Harian Central.net - Notaris Hendra Syahdani, yang bertugas di Jl. H.Zainul Arifin, Stabat, mengaku "khilaf" membuat akta tanpa menghadirkan para pihak. Hal itu diungkap di persidangan menghadirkan terdakwa Rudi dan Saiman Siahaan alias Aan, Jumat (9/8/2924) di hadapan Penuntut Umum Juanda Panjaitan dan Dede Stephen Kaparang dan Hakim Lenny Lasminar (ketua), Rina Yose (anggota), Zephania (anggota) di PN Tebing Tinggi.
Akta tersebut menimbulkan perkara bagi para pihak yang berkepentingan, yaitu perusahaan Perseroan Terbatas Anugrah Makmur Jaya ( PT. AMJ), di kota Tebing Tinggi.
Hakim Zephania mempertegas pengakuan Hendra atas ketidakhadiran para pihak di saat Hendra membuat akta nomor 10 pada 13 Noveber 2019 yang antara lain berisikan peralihan saham atas nama Ahmad Arifin Nasution dan Yusdi Harianto kepada Saidi dan Franchise Siahaan, serta saham Yusdi Harianto kepada Rudi Para pihak tidak hadir di kantor Notaris Hendra di Jalan H. Zainul Arifin, Stabat, pada 13 November 2024. Bahkan Hakim juga mempertanyakan apakah saksi sudah sering melakukan hal tersebut. Saksi Notaris Hendra menjawab baru sekali.
Hendra menerangkan Berawal dari seorang agen bernama Reza Adi Kumala Levi mendapat "job" membuat akta peralihan dengan upah lebih kurang Rp 5 juta. Melalui perantaraan Reza, berkas diperoleh lengkap dengan tandatangan para pihak namun tanda tangan para pihak yang namanya tercantum tidak hadir. Minuta Akta nomor 10 diserahkam oleh Hendra kepada Andika Syahri Lubis sebagai orangbyang mengaku kuasa dari PT. AMJ.
Jaksa menghadirkan 3 orang saksi selain Hendra, ada Intan Pratiwi, pengetik surat dan Ahmadi pengantar surat di kantor notaris Hendra.
Setelah Hendra diperiksa di Polda Sumut, Hendra menemui terdakwa Rudi dan Saiman untuk mempertanyakan apakah Rudi adalah orang yang disebutkan dalam akta yang dibuatnya dan apakah Rudi adalah orang yang menandatangani akta tersebut, Hendra juga mengaku bertemu terdakwa Saiman Siahaan. Namun Saksi Hendra tidak berupaya menjumpai Ahmad Arifin Nasution dan juga Yusdi Harianto. (Asmi)