|

Dugaan Jual Beli Ayam Asal Thailand Hasil Sitaan, Ini Jawaban BBKHIT Sumut

 


MEDAN- Pasca pemberitaan media terkait dugaan adanya penggelapan serta praktek jual beli barang tangkapan ayam tarung asal Thailand diduga dilakukan oknum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ( BBKHIT) Sumut


Penyidik PPNS BBKHIT Sumut, Syaidir Sinurat didampingi Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Kantor Bandara Kualanamu, Orbita Royan Duha serta Dedek Febrina selaku

Humas BBKHIT Sumatera Utara mengatakan, hingga kini Balai Karantina Sumatera Utara telah melakukan penelusuran dan investigasi internal sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, termasuk pengumpulan informasi dan data pendukung yang relevan pada saat pencacahan tanggal 2 February 2026.


"Jadi penangkapan itu tanggal 22 February 2026 dan pemusnahan dilakukan pada tanggal 5 February 2026 dengan jumlah sesuai hasil laporan barang sitaan. Sampai saat ini tidak terbukti adanya penukaran terhadap ayam hasil tindakan Balai Karantina yang dimaksud. Jadi pada saat pencacahan itu, saya ada juga disitu dan ikut menghitungnya. Jadi memang benar jumlahnya 173 ekor untuk ayam dan 20 ekor untuk Kambing Pikmi. Ada catatan secara elektronik," ucap Syaidir saat ditemui di Kantornya, Senin 29/6/2026.


Ia menambahkan, pada saat pemusnahan, kami hanya menghitung jumlah dan kesesuaian barang tersebut. Untuk masalah Pin kami tau ada Pin tapi kami tidak terfokus kepada Pin, karena pada saat kita tanya yang menguasai pada saat diambil keterangan mengatakan kalau masalah pin ini dipesanpun bisa di jualan online ( shoopee).


Terkait ayam asal Thailand yang diduga beredar di masyarakat, Balai Karantina Sumatera Utara memastikan bahwa ayam yang dimusnahkan sudah sesuai jumlah pada saat dicacah sebanyak 173 ekor yang telah dilakukan tindakan karantina pada tanggal 5 February 2026 dengan disaksikan berbagai unsur pemerintahan.


"Dan untuk memastikan asal usul ayam tersebut diperlukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk verifikasi terhadap tanda identik pin ring maupun bukti pendukung lainnya bisa saja berasal dari pelaku penyeludup, itu dugaan kami," terang Syaidir.


Karantina bersama masyarakat serta media melakukan pengawasan dan kesadaran akan bahaya yang akan terjadi dan bisa saja pin tersebut dicetak didalam negeri atau dipesan melalui market online.


"Untuk masalah CCTV kami sebelumnya tidak terfikir akan ini tapi ini selalu dicek cek setiap bulan tapi tidak pernah disimpan, karena tidak ada yang berdampak. CCTV kami itu terhapus dengan sendirinya paling lama itu satu bulan. Tapi kami meyakinkan bahwa jumlahnya sesuai yang telah kami musnahkan," jelas Syaidir.


Menjawab pemberitaan Posmetro Medan terkait dugaan adanya oknum Balai Karantina Kualanamu yang menjual ayam hasil sitaan asal Thailand, BBKHIT Sumut menyampaikan informasi itu tidak benar dan tidak sesuai fakta pelaksanaan tindakan karantina yang telah dilakukan.


Bahwa terhadap 173 ekor ayam Bangkok dan 20 ekor kambing pigmi asal Thailand yang masuk secara ilegal ke Wilayah Sumut telah dilakukan tindakan pemusnahan pada 5 February 2026 sesuai ketentuan UU no 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.


Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, pejabat Karantina Sumut, serta unsur instansi terkait. Seluruh proses didukung dokumen administrasi , berita acara, dan dokumentasi resmi yang dapat dipertanggung jawabkan.


Dengan telah dilaksanakannya pemusnahan sesuai prosedur, maka tidak terdapat dasar fakta yang mendukung tuduhan bahwa hewan hasil penindakan tersebut diperjual belikan pejabat atau pegawai karantina.


Kami menghormati kebebasan pers dan hal masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan utuh.


Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti atas dugaan yang disampaikan, tentunya mempersilahkan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat dilakukan pembuktian secara objektif dan transfaran. 


Sebelumnya diberitakan, dugaan jual beli ayam hasil sitaan Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan  Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu mencuat ke publik setelah adanya pengakuan sumber yang mengaku mengetahui bahwa ayam seludupan hasil sitaan yang berasal dari Thailand yang seharusnya dimusnahkan namun malah diperjual belikan kepada colektor ayam.


Ayam indukan dan ayam petarung sitaan itu dikeluarkan pada malam hari pada tanggal 6-7 February 2026 lalu. Ayam -ayam itu langsung diserahkan kepada pembeli yang sudah menunggu didepan gerbang kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Kantor Pelayanan Kualanamu yang berada di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.


"Diantar langsung digerbang oleh pegawai disana. Ayam dijual perekor Rp 4juta. Dibeli 4 ekor uangnya Rp 16 juta. Pembeli menunggu dengan mobil, begitu ayam diterima langsung dibawa ke Medan,"  ucap Sumber yang tak ingin namanya dipublish.


Sumber juga menambahkan, kegiatan ilegal ini kerap terulang kepada barang sitaan berasal dari luar negeri yang diduga masuk secara ilegal. " Ayam yang diperjual belikan masih pakai Pin yang diterbitkan dari negara asal ayam itu. Pin 39XX sampai Pin 39XX. Nomornya berurut," terangnya Sabtu( 8/5/ 2026) lalu.


Orbita Royan Duha selaku Penanggung Jawab Satpel Kantor Balai Karantina Kualanamu sebelumnya juga membantah terkait hal tersebut.


"Hal itu tegas saya bantah, tidak benar ada jual beli ayam sitaan dimaksud karena ada tiga lapis sistem pengamanan secara ketat yang diterapkan tujuannya menghindari terjadinya tindakan ilegal atau jual beli barang sitaan," pungkasnya.(rel)

Komentar

Berita Terkini