|

Bupati Nias Serahkan Ranperda APBD 2025, Targetkan Tata Kelola Transparan




HarianCentral,net | Bupati Nias, Yaatulo Gulo, SE., SH., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Nias, Senin (29/6/2026).


Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, SE, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Nias, dan para undangan.


Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan keuangan yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.


Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada 30 Maret 2026 dan kepada DPRD Kabupaten Nias pada 26 Juni 2026. Laporan tersebut telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.


Atas pengelolaan keuangan daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk lima kali berturut-turut.


Menurut Bupati, raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola keuangan daerah.


Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Nias dan seluruh masyarakat atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.


Menutup penyampaiannya, Bupati berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (E7177)

Komentar

Berita Terkini