Doloksamggul, Central
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH yang diwakili Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 29 Juni 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Parulian bersama 2 wakil ketua, anggota DPRD.
Turut hadir Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan, SH, M.Si, Kajari Humbahas yang diwakili Kasi Datun Joharlan Hutagalung, SH, MH, Ketua PN Tarutung diwakili Humas PN Hotli Sinaga, SH, TP. PKK, Dharma Wanita Persatuan, para Asisten, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN/BUMD, para camat, insan pers serta undangan lainnya.
Dalam Nota Pengantar Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan capaian tersebut, Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 (sepuluh) kali berturut-turut sejak Tahun 2016.
Dalam pemaparannya, Bupati juga menyampaikan hubungan dan perbandingan APBD dengan realisasi anggaran setelah perubahan Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pendapatan, anggaran sebesar Rp978.580.464.489,00 terealisasi sebesar Rp972.205.906.272,88 atau mencapai 99,34 persen. Sementara dari sisi belanja, anggaran sebesar Rp1.010.714.576.613,00 terealisasi sebesar Rp952.529.572.487,00 atau mencapai 94,24 persen.
Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, Pembiayaan Daerah yang bersumber dari penggunaan SILPA tahun berkenaan dianggarkan sebesar Rp32.134.112.124,00 dan terealisasi sebesar Rp32.134.112.123,61 atau mencapai 99,99 persen. Selain itu, Bupati juga memaparkan secara rinci pos-pos pendapatan daerah dan pos-pos belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dijelaskan bahwa penyusunannya bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, bayi dan lanjut usia dari paparan asap rokok.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah disusun dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2025–2029, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah memuat berbagai penyempurnaan dan penyesuaian ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Parulian Simamora menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya merupakan formalitas administrasi, tetapi juga menjadi cerminan akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
Selanjutnya, Rapat Paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 3 Ranperda lainnya.(Chas)

