|

Polda Sumut Ikuti Groundbreaking 436 SPPG Polri Secara Zoom, Dukung Program Makan Bergizi Gratis



MEDAN - hariancentral.net : Polda Sumatera Utara mengikuti pelaksanaan seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan 436 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (29/12/25). 


Kegiatan tersebut diikuti secara virtual (zoom meeting) dan dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut.


Seremoni nasional tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo dan dipusatkan di SPPG Polda Metro Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat.


Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa kegiatan groundbreaking ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas nasional.


“Hari ini Polri melaksanakan groundbreaking 436 SPPG secara serentak di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari target pembangunan total 1.147 unit SPPG Polri,” kata Komjen Pol. Dedi.


Ia menyampaikan bahwa pembangunan SPPG merupakan bentuk nyata komitmen Kapolri dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Program Astacita Presiden Republik Indonesia.


"Pembangunan SPPG merupakan komitmen Kapolri untuk mengambil peran aktif dalam menyukseskan program makan bergizi gratis melalui penyediaan layanan pemenuhan gizi di berbagai daerah," katanya.


Lebih lanjut, Wakapolri merinci progres pembangunan SPPG yang telah dan sedang berjalan di lingkungan Polri.


"Hingga saat ini sebanyak 331 unit SPPG telah beroperasi, 135 unit dalam tahap persiapan operasional dan 245 unit dalam tahap pembangunan dengan progres yang beragam," kata dia.


Ia menambahkan, sebanyak 436 unit SPPG lainnya resmi memasuki tahap pembangunan melalui seremoni groundbreaking yang dilaksanakan pada hari tersebut.


"436 unit lainnya sudah masuk tahap pembangunan melalui 'groundbreaking' hari ini," ujarnya.


Dari total unit yang dibangun, Polri juga memberikan perhatian khusus terhadap wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).


"Dari 436 unit ini tentunya, ada 26 unit SPPG 3T. Ini peran Polri untuk membangun SPPG 3T di pulau atau tempat yang terluar, terjauh," kata dia.


Pembangunan SPPG di wilayah 3T ditargetkan rampung dalam waktu relatif singkat guna mempercepat pemerataan layanan pemenuhan gizi.


"Ini kita bangun tahap satu dan tahap kedua di bulan Januari, kita juga akan membangun juga SPPG 3T sisanya," katanya.


Keikutsertaan Polda Sumut dalam kegiatan nasional ini menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan pimpinan Polri dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan generasi penerus bangsa melalui Program Makan Bergizi Gratis.

[30/12 3.54 PM] +62 822-7678-3404: "*Dua Bulan Terakhir, Polres Madina Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Amankan 20 Tersangka"*


Madina - Sepanjang bulan November hingga Desember 2025, jajaran Polres Madina berhasil melakukan mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukumnya.


Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek, berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang terlibat sebagai penjual, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil DHS, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.216.000.


Dari total 18 kasus tersebut, 15 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kasus-kasus ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk yang sempat viral di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, serta Desa Sikapas.


Di Desa Sikapas, polisi mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Sementara pada 24 November 2025, di lokasi yang sama, polisi menetapkan tersangka M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.


Di wilayah Polsek Natal, pada 21 November 2025, petugas mengamankan YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu 3,79 gram, serta JN dengan ganja seberat 6,55 gram. Polsek Lingga Bayu mengamankan SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu 11,83 gram, dan AN, warga Pulau Padang, Desa Simpang Durian, dengan sabu 0,33 gram.


Selanjutnya, di wilayah Polsek Batahan, tepatnya Desa Wanosari, Sinunukan, polisi mengamankan seorang laki laki berinisial AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Sementara di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR diamankan dengan sabu seberat 4,20 gram.


Saat ini, tercatat sekitar 6 orang tersangka masih berstatus DPO, di antaranya RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal.


Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus Romadhon, yang sempat digeruduk dan diamankan warga di wilayah Muara Batang Gadis karena diduga sebagai pengedar narkoba. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Singkuang I dan Singkuang II mendatangi rumah yang bersangkutan akibat keresahan terhadap peredaran narkoba. Romadhon sempat diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, beberapa jam kemudian, warga melihat Romadhon dibonceng istrinya dan diduga melarikan diri, sehingga memicu kemarahan dan amuk warga.


Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.


Kapolres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkotika.*M09

Komentar

Berita Terkini