BATUBARA -Central : Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan kembali mempertegas tidak ada istilah tangkap lepas terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba di Satuan Reserse Narkoba, apa lagi kelas Bandar atau pengedar narkoba.Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PWI Batubara di Ruang kerjanya Kamis (4/12/2025).
AKP Ramses Panjaitan menyebutkan
bukan maksud mau membersihkan diri atau pembenaran.Terkait pemberitaan yang beredar tangkap lepas itu tidak benar dan tidak sesuai fakta.Tersabgka IR sudah masuk tahap SP22 di Kejaksaan Negeri Batubara sebut AKP Ramses.Satnarkoba Polres Batubara minta kerjasama yang baik dengan seluruh Insan Pers termasuk PWI Batubara untuk bisa selektif ketika menerima informasi yang diragukan kebenarannya.
Personil kita sudah maksimal menjalankan tugas saat memeriksa pelaku kejahatan narkoba.IR tidak ada menyebutkan nama seseorang saat pengembangan Opsnal, Petugas tidak berani memanggil yang bersangkutan karena tidak ada dalam BAP," jelas AKP Ramses Panjaitan.Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batubara, Muhammad Amin meminta Sarnarkoba Batubara untuk tidak ada tebang pilih saat memberantas narkoba di Batubara.PWI Batubara siap memberikan informasi akurat apabila dilapangan ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba sebut Muhammad Amin.
PWI Batubara juga siap menjadi sosial kontrol atas kinerja Personil Satnarkoba Batubara.Sebagai informasi Satnarkoba Polres Batubara telah melayangkan berita bantahan kebeberapa media online, tidak benar Satnarkoba Batubara berafiliasi dengan bandar narkoba atau tangkap lepas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.(as)

